ANEH DAN TAK BERKEADILAN: CALON PEREMPUAN SUARA KE-4 DIGUGURKAN, DUA LAKI-LAKI SUARA SAMA MALAH DILULUSKAN — PEMILIHAN BPD DESA MALENGE DIpertanyakan

TOJO UNA-UNAbidikhukumnews.com

6 SEPTEMBER 2026 — Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Malenge yang digelar hari ini, Minggu (6/9/2026), memicu keberatan dan tanda tanya besar di kalangan warga maupun calon peserta. Mekanisme pemilihan dilakukan secara langsung, di mana seluruh warga yang berhak memilih menentukan perwakilan laki-laki maupun perempuan. Secara logika dan prinsip demokrasi, keterpilihan hendaknya ditentukan oleh perolehan suara tertinggi secara berurutan namun kenyataannya sangat berbeda.

FAKTA PEROLEHAN SUARA RANGKING SAH SESUAI PILIHAN RAKYAT

Berikut urutan perolehan suara yang tercatat dan diketahui publik:

Tabel
No. Nama Calon Jenis Kelamin Perolehan Suara Peringkat
1. Firman Daena Laki-laki 87 suara
2 .Dahlan S. Engke Laki-laki 80 suara
3 . Maryam Masulili Perempuan 73 suara
4. Sulastri Labaka Perempuan 52 suara
5 Amran Labiseng Laki-laki 42 suara
6 Fuad S. Lako Laki-laki 42 suara
7 Abdul Gafur Engke Laki-laki 23 suara

Dari angka di atas, lima peraih suara terbanyak secara sah adalah: Firman Daena, Dahlan S. Engke, Maryam Masulili, Sulastri Labaka, serta salah satu dari Amran Labiseng atau Fuad S. Lako karena keduanya memperoleh suara yang sama persis, yaitu 42 suara.

KEPUTUSAN PANITIA YANG MENGGUGURKAN PRINSIP KEADILAN

Namun keputusan panitia justru berjalan terbalik dan dinilai mencederai asas keterwakilan serta keadilan:

– Sulastri Labaka, peraih suara ke-4 terbanyak (52 suara), digugurkan dan tidak dimasukkan dalam 5 besar terpilih padahal perolehan suaranya jauh di atas dua calon terbawah.

Sebaliknya, Amran Labiseng dan Fuad S. Lako yang sama-sama memperoleh 42 suara keduanya dinyatakan lolos dan terpilih, meskipun berada di urutan ke-5 dan ke-6, serta secara angka kalah dari Sulastri Labaka.

Keputusan ini dinilai sangat janggal, tidak konsisten dengan logika perolehan suara, serta berpotensi melanggar asas keterwakilan perempuan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam lembaga perwakilan masyarakat desa.

MASYARAKAT DAN CALON DIRUGIKAN PERLU PELURUSAN OLEH PIHAK BERWENANG

Fakta ini memicu multitafsir dan keberatan luas di tengah masyarakat Desa Malenge. Calon yang memiliki suara ke-4 justru tersisihkan, sementara dua calon dengan suara lebih rendah dan setara justru sama-sama diloloskan hal mana tidak dapat dijelaskan secara logika maupun aturan yang berlaku umum.

“Keterpilihan hendaknya ditentukan oleh suara rakyat, bukan diatur dan dimanipulasi di meja keputusan panitia. Jika suara menjadi ukuran, maka urutan suara haruslah menjadi pedoman utama. Mengapa peraih suara ke-4 digugurkan, padahal dua orang di bawahnya suara lebih rendah justru sama-sama diloloskan?” demikian sorotan yang muncul dari kalangan warga dan calon peserta.

Oleh karena itu, fakta ini harus segera diluruskan oleh pihak yang berkompeten baik Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, maupun pihak pengawas pemilihan BPD. Proses ini harus transparan, adil, dan tidak merugikan siapapun yang telah berjuang serta memperoleh kepercayaan suara dari masyarakat. Jangan sampai pemilihan yang seharusnya lahir dari kehendak rakyat justru dicederai oleh keputusan yang tidak berpijak pada keadilan dan aturan yang berlaku.

Reporter: YN. Ladehu