Bangunan GOR Desa Margalaksana Rp 1,05 Miliar Mangkrak, Kini Beralih Fungsi Jadi Dapur MBG, Tata Kelola Dana Desa dan Legalitas Pemanfaatan Aset Dipertanyakan

Garut, Cilawu – bidikhukumnews.com

Bangunan Gedung Olahraga (GOR) Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, yang dibangun menggunakan Dana Desa dengan total anggaran sekitar Rp 1.050.000.000, kembali menjadi perhatian publik. Proyek yang dimulai sejak 2018 dan hingga pertengahan 2026 belum rampung itu kini justru dimanfaatkan sebagai lokasi operasional Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Minggu, 26/07/2026.

Perubahan fungsi bangunan yang belum selesai tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai akuntabilitas penggunaan Dana Desa, status penyelesaian proyek, serta legalitas pemanfaatan aset desa untuk kegiatan pihak lain.

Awak media mendatangi Kantor Desa Margalaksana pada Jumat (24/7/2026) guna meminta klarifikasi. Namun Kepala Desa Wahyu Malik disebut sedang sakit dan Sekretaris Desa sedang berada di luar kantor. Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Kaur Perencanaan, Heru.

Heru mengaku mulai menjabat pada 2025 dan menjelaskan bahwa Kepala Desa telah lama sakit sehingga aktivitas pemerintahan sehari-hari lebih banyak dijalankan oleh Sekretaris Desa.

“Kepala Desa sudah lama sakit, paling hanya datang ketika ada keperluan tanda tangan. Pekerjaan sehari-hari banyak dibantu oleh Sekdes,” ujarnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat penyelenggaraan pemerintahan desa tetap dituntut berjalan efektif, terlebih ketika terdapat proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah yang hingga kini belum selesai.

Heru membenarkan pembangunan GOR berukuran sekitar 25 x 18 meter pertama kali dianggarkan melalui Dana Desa Tahun 2018 sebesar Rp 600 juta pada masa Kepala Desa Wawan dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2021 kembali dialokasikan anggaran sekitar Rp 450 juta, sehingga total anggaran pembangunan mencapai sekitar Rp1,05 miliar.

Menurut Heru, pandemi COVID-19 menyebabkan sebagian anggaran dialihkan untuk penanganan pandemi dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), sehingga pembangunan tidak dapat diselesaikan.

“Tahun 2021 memang ada peralihan kepala desa. Sebagian anggaran sekitar Rp 200 juta berada pada masa Kepala Desa Wawan, sedangkan sisanya sekitar Rp 150 juta pada masa Kepala Desa Wahyu Malik,” jelasnya.

Penjelasan tersebut justru membuka ruang pertanyaan yang lebih luas. Jika pembangunan telah memperoleh alokasi anggaran lebih dari Rp 1 miliar, bagaimana progres fisik yang sesungguhnya? Berapa nilai pekerjaan yang telah dibayarkan? Berapa sisa pekerjaan yang belum diselesaikan? Apakah seluruh pengeluaran telah sesuai dengan volume pekerjaan di lapangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab melalui audit teknis dan administrasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Heru juga membenarkan bahwa proyek pembangunan GOR pernah dilaporkan ke Polres Garut oleh seorang warga berinisial AD, terkait penggunaan anggaran pembangunan tahap awal sebesar Rp 600 juta.

“Memang pernah ada pelaporan, kemudian dilakukan klarifikasi oleh Gangan selaku pendamping teknis Kecamatan Cilawu yang menyusun RAB,” katanya.

Meski demikian, hingga kini belum diketahui secara terbuka bagaimana hasil ataupun tindak lanjut dari proses klarifikasi tersebut.

Di tengah belum tuntasnya pembangunan GOR, bangunan tersebut kini digunakan sebagai lokasi Dapur MBG.

Heru menjelaskan bahwa dapur tersebut dipindahkan dari wilayah Cikancung karena lokasi sebelumnya dianggap tidak memenuhi standar.

“Rehab untuk dapur sekitar satu minggu. Sebelumnya ada musyawarah yang dihadiri BPD, Babinsa, dan perwakilan yayasan bernama Asep. Mengenai yayasannya saya kurang mengetahui. Kalau MoU dengan pemerintah desa, silakan ditanyakan kepada Sekdes,” ujarnya.

Keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Apakah telah ada perjanjian kerja sama antara pemerintah desa dengan pihak yayasan? Apakah penggunaan aset desa tersebut telah memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku? Siapa yang bertanggung jawab atas pemanfaatan bangunan yang status pembangunannya belum selesai?

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Desa maupun pihak yayasan belum memberikan penjelasan resmi.

Ketua DPC SBNI Kabupaten Garut, Rd. Mila Melianti, menilai Desa Margalaksana memiliki potensi ekonomi yang besar. Namun, menurutnya, kemajuan pembangunan harus diimbangi dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

“Saya prihatin melihat pembangunan GOR dengan anggaran yang sangat besar tetapi belum selesai. Sekarang justru digunakan menjadi dapur MBG. Masyarakat tentu membutuhkan penjelasan yang utuh mengenai proses pembangunan maupun pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan lingkungan, mulai dari drainase yang disebut kerap menyebabkan banjir saat hujan hingga pentingnya pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar aktivitas dapur MBG tidak menimbulkan dampak baru bagi masyarakat.

Sementara itu, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa pada Sabtu (25/7/2026) telah berlangsung musyawarah yang melibatkan Ketua RT dan RW untuk membahas keberadaan Dapur MBG di lokasi GOR.

Informasi tersebut mengindikasikan bahwa pemanfaatan bangunan GOR telah dibahas di tingkat desa. Namun isi keputusan, dokumen musyawarah, maupun dasar hukum kerja sama tersebut belum dapat diperoleh awak media.

Berdasarkan hasil konfirmasi dan fakta yang dihimpun, terdapat sejumlah aspek yang layak menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Garut maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan setelah dilakukan pemeriksaan.

1. Akuntabilitas Penggunaan Dana Desa. Pengelolaan Dana Desa wajib memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dan apabila proyek belum selesai meskipun telah memperoleh alokasi anggaran yang signifikan, perlu dilakukan audit atas kesesuaian antara realisasi keuangan dan progres fisik.

2. Pengelolaan Aset Desa. Pemanfaatan aset desa oleh pihak ketiga harus memiliki dasar hukum, persetujuan sesuai kewenangan, serta dituangkan dalam dokumen kerja sama sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dan jika bangunan GOR dimanfaatkan sebagai Dapur MBG, perlu dipastikan status aset, mekanisme kerja sama, serta dokumen administrasi yang mendasarinya.

3. Keterbukaan Informasi Publik. Dokumen RAB, gambar teknis, kontrak kerja sama, berita acara musyawarah, hingga dokumen pertanggungjawaban pada prinsipnya merupakan informasi publik yang dapat dimohonkan masyarakat berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

4. Pertanggungjawaban Lintas Kepemimpinan. Perubahan kepala desa tidak menghapus tanggung jawab administrasi atas kegiatan yang belum selesai. Dokumen serah terima jabatan, LPJ, dan pencatatan aset perlu ditelusuri untuk memastikan kesinambungan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Apabila hasil audit menemukan adanya penyimpangan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan, penanganannya mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penentuan adanya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Margalaksana belum dapat dimintai keterangan karena disebut sedang sakit, sementara Sekretaris Desa dan pihak yayasan pengelola Dapur MBG belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter ASB

IZIN DULU YAH!!!!!!