Banggai// Bidikhukum.news.com/ Bhabinkamtibmas Polsek Kintom Aiptu Petrus Nonti memberikan penyuluhan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kepada warga di Desa Uling, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Selasa (8/8/2023) pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum Desa Uling ini dibuka langsung Camat Kintom Amrizal Latif dan dihadiri perwakilan Danramil, pendamping kecamatan, Kades Uling, Ketua BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, aparat desa dan warga.
Dalam penyuluhannya, Ia menyebutkan, bahwa penyuluhan bahaya dan dampak narkoba ini digelar dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi yang luas tentang bahaya dari narkoba.
“Penyalahgunaan narkoba, berdampak buruk terhadap diri sendiri serta Kamtibmas” sebutnya.
Untuk itu, kata Aiptu Petrus, Polri berupaya untuk menekan adanya peredaran, atau penyalahgunaan narkotika, dan obat-obatan terlarang hinga Miras yang menjadi faktor pemicu tindak kriminalitas.
“Barang haram ini harus dibasmi dengan acara melaporkan apabila melihat dan mengetahui adanya peredaran Narkoba,” terangnya.
Pada kesempatan itu pula, Aiptu Petrus berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga stabilitas Kamtibmas menjelang Pesta Demokrasi tahun 2024.
Kaperwil