Bidikhukumnews.com
Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda Rahim Maura, melakukan problem solving kasus pinjaman usaha modal di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Senin (7/8/2023) siang.
Kasus ini terjadi pada tahun 2020 lalu dimana saat itu pelaku seorang perempuan berinisial SA (24) meminjam uang kepada korban pria berinisial ZL (29) Rp. 100 Juta untuk usaha modal.
“Hingga 8 Agustus 2022 pelaku tidak sanggup mengembalikan uang tersebut dan meminta tambahan waktu,” ungkap Aipda Rahim Maura.
Atas permasalahan itu, Bhabinkamtibmas mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
“Alhamdulillah hasil mediasi mencapai mufakat yang dituangkan dalam surat pernyataan,” bebernya.
Dalam surat peryataan itu, pelaku menyatakan akan mengembalikan pinjaman uang tersebut dalam jangka waktu dua tahun.
“Jadi pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban pada 15 Januari 2025,” sebutnya.
Ia pun memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak untuk selalu menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.
“Kami harap tetap menjaga situasi kamtibmas dan melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas,” imbaunya.*
Kaperwil