Kotak Pandora Korupsi Bibit Pala Rp26 M: 20 Saksi Diperiksa, Belum Satu Pun Tersangka Diumumkan
Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pala dan kakao fiktif bernilai Rp26 miliar pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai menggantung. Meski telah bergulir di tahap penyidikan selama tujuh bulan, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra hingga kini belum juga menetapkan satu pun tersangka.
Lambannya pengungkapan dalang di balik kerugian negara berukuran fantastis ini memantik spekulasi publik. Padahal, sedikitnya 20 orang saksi telah diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/88/XII/RES.3.4/2025/Ditreskrimsus tertanggal 4 Desember 2025.
Modus Pengadaan Fiktif dan Kredit Bank
Dugaan praktik korupsi ini berakar dari proyek pengadaan bibit pala dan kakao yang dimenangkan oleh CV Wahana Multi Cipta. Selain terindikasi fiktif, dokumen proyek tersebut diduga kuat dimanfaatkan oleh pihak pemenang untuk dijadikan agunan pinjaman di salah satu bank daerah hingga mencairkan dana miliaran rupiah.
Ketika dikonfirmasi mengenai lambatnya penetapan tersangka, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, bergeming bahwa proses hukum masih terus berjalan.
”Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Tinggal dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” ujar AKBP Niko pada Minggu (25/1/2026).
AKBP Niko menegaskan, nama-nama tersangka baru akan dibeberkan secara resmi setelah gelar perkara tuntas dilakukan. Pengumuman resmi kemungkinan besar bakal disampaikan langsung oleh Kapolda Sultra atau Dirreskrimsus.
Sinyal ‘Kotak Pandora’ dan Tudingan Kasus Diparkir
Namun, minimnya progres konkret setelah rentang waktu yang cukup panjang menimbulkan keraguan publik. Timbul keprihatinan bahwa penyidikan kasus Rp26 miliar ini sengaja diperlambat atau bahkan “diparkir” guna melindungi aktor-aktor intelektual di lingkaran elite pejabat Sulawesi Tenggara.
Penghentian atau penundaan penetapan tersangka dikhawatirkan menjadi upaya untuk menutup “kotak pandora” yang berpotensi menyeret pejabat berpengaruh serta pihak-pihak yang menikmati alokasi dana dan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Kejati Sultra Masih Pasif Menunggu Berkas
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengaku belum menerima berkas hasil penyidikan (P-21) dari pihak kepolisian.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, menyatakan pihaknya sejauh ini baru menerima pemberitahuan formal berupa SPDP dan masih menunggu tindak lanjut dari penyidik Polda Sultra.
”Pasti kami akan tindak lanjuti jika telah diserahkan kepada kami. Namun prosesnya masih tahap SPDP. Kami menunggu P-21 dari pihak penyidik Polda Sulawesi Tenggara,” kata Irwan.
Kini, desakan publik menguat. Polda Sultra dituntut untuk membuktikan transparansi dan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu dengan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus pengadaan fiktif bernilai puluhan miliar ini.
Tim : Media BHN – Sultra







