URC TIM ELANG ANTI BANDIT POLRES KOLAKA AMANKAN DUA TERDUGA PELAKU CURANMOR

KOLAKA, SULTRAbidikhukumnews.com

10 Agustus 2026 || Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka melalui URC Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam.

Adapun terduga pelaku yang diamankan yaitu pria berinisial W (21) warga Desa Pelambua, Kec. Pomalaa dan rekannya Pria berinisial R (22) Warga Kel. Dawi-Dawi, Kec. Pomalaa, keduanya diamankan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, di Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Pengungkapan dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H., bersama personel Sat Reskrim Polres Kolaka dan personel Polsek Pomalaa.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, di Jl. Dg. Pasau, tepatnya di depan Pesantren, Kel. Tahoa, Kec/Kab. Kolaka.

Korban, Muh. Ilham (24), sebelumnya mengalami kecelakaan tunggal saat dalam perjalanan dari kawasan Pantai depan Hotel Sutan Raja, dan saat itu pula Korban tidak sadarkan diri.

Sekitar pukul 03.00 WITA, korban tersadar dan mendapati sepeda motor yang digunakannya telah hilang, di dalam bagasi sepeda motor tersebut terdapat 1 (satu) unit telepon seluler merek Samsung A6, serta helm milik korban juga turut hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Kolaka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, melakukan interogasi awal serta berkoordinasi dengan Polsek Pomalaa.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan W dan R di wilayah Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa, pada Senin sore.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, URC Tim Elang Anti Bandit juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :

1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam, No. Pol. DT 5486 AV, dengan No. Rangka MH1JMA111PK071741 dan No. Mesin JMA1E-1072163.
2. 1 (satu) buah helm KYT warna hitam milik korban.

Kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan di Mako Polres Kolaka untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Kolaka masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Sumber :
Kasubsi Penmas
Humas Polres Kolaka

Reporter: Kaperwil Sultra (Mulyadi Ansan)

IZIN DULU YAH!!!!!!