Buntut Protes GAKI, Komisi II DPRD Kolaka Temukan Pelanggaran Izin Kandang Singgah Lalocha
KOLAKA SULTRA – bidikhukumnews.com
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menindaklanjuti aspirasi dari DPD Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kabupaten Kolaka terkait penolakan keberadaan kandang singgah di Jalan Tamalaki, Kelurahan Lalocha, Kecamatan Kolaka, Rabu (22/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula Rapat Lantai II DPRD Kolaka ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kolaka, Trimo, serta dihadiri oleh anggota Komisi II, yakni Hj. Netty, S.Sos dan Margaretha, S.P., M.Si.
Sejumlah pihak terkait turut hadir dalam RDPU tersebut, di antaranya Kepala Dinas PM-PTSP (M. Sabar), perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (Erwin Wardi), Dinas Kesehatan (Firdaus), Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kornelius Kelo), jajaran pengurus DPD GAKI Kolaka yang dipimpin Dudy (Ketua) dan Kasman Ahsin (Wakil Ketua), serta Darmawati selaku pemilik usaha.
Dari hasil evaluasi dan pendalaman materi rapat, terungkap bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) milik Darmawati dengan kode KBLI 147752 terdaftar untuk kegiatan Perdagangan Eceran Hewan Ternak. Namun, pada praktiknya di lapangan, ditemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dikantongi, seperti kegiatan pemotongan dan pemeliharaan/penampungan ternak.
Atas temuan tersebut, RDPU Komisi II DPRD Kolaka menghasilkan tiga poin kesimpulan dan rekomendasi utama:
1. Penghentian Aktivitas Tak
Berizin: Merekomendasikan
kepada pemilik usaha untuk
segera menghentikan seluruh
kegiatan operasional yang tidak
sesuai dengan dokumen
perizinan yang dimiliki.
2. Ancaman Penertiban: Apabila
pemilik usaha tidak
mengindahkan rekomendasi dan
tetap menjalankan aktivitas di
luar izin, Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) teknis terkait akan
melakukan tindakan penertiban
secara tegas.
3. Pengurusan Izin Baru: Jika
pemilik usaha ingin tetap
melanjutkan aktivitas
pemotongan dan pemeliharaan
ternak tersebut, diwajibkan untuk
mengurus dan melengkapi
perizinan baru sesuai dengan
regulasi dan ketentuan tata
ruang yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Kolaka, Trimo, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga ketertiban umum, kepatuhan terhadap aturan perizinan, serta merespons kekhawatiran masyarakat sekitar terkait dampak dari aktivitas usaha tersebut.
Rapat yang dimulai pukul 09.30 WITA tersebut berjalan lancar, aman, dan tertib hingga resmi ditutup oleh pimpinan rapat pada pukul 11.50 WIT
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan






