Oknum Kades dan Operator Desa Huntuk Resmi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp442 Juta
SULUT, Bolmut – bidikhukumnwes.com
Kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut), memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut resmi menetapkan dua orang tersangka pada Selasa (21/07/2026).
Keduanya adalah OFK alias Oldy, oknum Kepala Desa Huntuk, dan FU alias Fadlan, yang berperan sebagai operator desa sekaligus pihak penyedia jasa kegiatan. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Kejari Bolmut setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup. Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, Agus Tri Hartono, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Frans Magnis, S.H, M.H menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp442.892.878.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bolmut, ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Kerugian negara yang dihitung mencapai angka tersebut,” ujar Frans kepada awak media, Selasa (21/07).
Proses penyidikan berlangsung alot. Kejari Bolmut telah memeriksa 46 orang saksi dalam perkara ini. Jumlah tersebut, menurut Frans, masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Kronologi perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum. Laporan tersebut diteruskan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Bolmut untuk dilakukan audit investigatif.
Hasil audit mengonfirmasi adanya kerugian negara. Pihak terlapor diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, para tersangka hanya mengembalikan uang sebesar Rp5 juta. Tidak adanya itikad baik ini menjadi salah satu faktor penguatan penetapan tersangka.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Pasal utama yang diterapkan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal ini disangkakan juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Subsider, penyidik menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Keberhasilan Kejari Bolmut dalam menuntaskan perkara ini hingga tahap penetapan tersangka mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Momentum ini dinilai dapat menjadi pembuka bagi pengusutan kasus-kasus lain yang selama ini masih tertutup tabir, khususnya di wilayah Bolmut dan sekitarnya.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya yurisprudensi dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) yang sangat mengutamakan undang-undang tertulis, putusan-putusan pengadilan, terutama dari Mahkamah Agung, tetap diakui sebagai rujukan penting.
Yurisprudensi berfungsi untuk melengkapi dan menafsirkan hukum positif yang berlaku. Dalam perkara korupsi serupa, putusan pengadilan sebelumnya sering dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara baru, demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan yang berkesinambungan.
Kasus Desa Huntuk ini diharapkan dapat menjadi pelajaran dan peringatan tegas bagi seluruh aparatur desa di Kabupaten Bolmut agar mengelola keuangan desa dengan transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang konsisten merupakan kunci pencegahan korupsi di tingkat desa.
Reporter: Jun/Tim






