“Bupati akan Mengisi Jabatan Kabag Hukum dari ASN Kejaksaan” Nasrun seorang praktisi Hukum: “Itu langkah yang Srategis dan Tepat”

TOUNA bidikhukumnews.com || Praktisi Hukum dari Kantor Advokat “NR” yang juga merupakan ketua Posbakumadin Toju una una, yaitu Advokat Nasrun memberikan komentar pada media ini, tentang wacana Bupati Tojo Una una untuk mengusulkan Kabag Hukum dari ASN Kejaksaan. Menurutnya, bahwa dengan diperbantukannya seorang jaksa menjadi Kabag Hukum mampu dalam menganalisa peraturan undang-undang hukum tertulis, menyeimbangi permasalahan hukum dan mengawasi maupun advokasi hukum sesuai peraturan berlaku.

“Permasalahan di Kabupaten cukup dinamis dan kompleks, makanya Butuh seseorang yang mengerti tentang persoalan hukum. Misalnya dalam menyelesaikan persoalan peraturan daerah (Perda), Kemudian membantu menyelesaikan persoalan hukum yang belum selesai seperti sengketa aset, dan lainnya,” katanya.

Nasrun juga menambahkan, dalam Peraturan perundang-undangan nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara memperbolehkan ASN untuk merangkap jabatan. “Di dalam Pasal 98, secara prinsip seorang ASN diperbolehkan merangkap jabatan fungsional demi optimalisasi pelaksanaan tugas. Meskipun prinsipnya tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai administrator atau pimpinan tinggi, Namun terdapat pengecualian jika jabatan tersebut membutuhkan kompetensi dan relevansi bidang tugas yang segera,”

“diapun menyampaikan, ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan, yaitu profesionalitas dan dampak atau konflik kepentingan yang mungkin timbul antara instansi asal dengan instansi baru,” kata erik sapaan akrapnya. Sementara itu undang-undang kejaksaan tidak secara eksplisit mengatur tentang rangkap jabatan seorang jaksa. Begitu juga dengan peraturan kejaksaan nomor 1 tahun 2020 tentang jabatan Jaksa yang tidak mengaturnya secara spesifik.

melainkan mengacu pada aturan kepegawaian secara umum yaitu Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017,” jelasnya. erikpun menyebutkan Apabila dalam praktek di lapangan seorang Jaksa masih menduduki jabatan sebagai administrator atau pimpinan di kejaksaan dan di pemerintahan kabupaten kota, hal tersebut tidak diperbolehkan. “Sebagai Jaksa yang masih aktif dan menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum, keduanya tidak boleh dilakukan secara bersamaan. Dalam hal ini, harus difokuskan pada salah satu jabatan, yakni nonaktifkan dulu jabatan sebagai Jaksa sebelum menjabat sebagai kepala bagian hukum,”

bahkan kalu boleh Bukan hanya dari kejaksaan saja, akan tetapi Pak Bupati juga bisa meminta bantuan dari BPKP, itu Penempatannya di Inspektorat sebagai Inspektur. “sama statusnya ditugaskan atau diperbantukan,” Tutupnya.

Reporter :Kabiro Touna YN. Ladehu

bidikhukumnews.com