Marak Lagi Kios Obat Golongan G di Bojongpicung, Orang Tua Resah Anak di Bawah Umur Jadi Konsumen

Cianjur- bidikhukumnews.com –

Praktik penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter kembali marak di Kabupaten Cianjur. Salah satunya terpantau di Kampung Gurudung, Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung. Sejumlah kios menjual obat-obatan terlarang secara bebas, dan yang lebih memprihatinkan, banyak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur termasuk pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kondisi ini membuat para orang tua di wilayah tersebut merasa resah. Salah seorang orang tua warga Kampung Gurudung yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan maraknya penjualan obat keras di lingkungan tempat tinggalnya. Ia menceritakan bahwa anaknya yang masih duduk di bangku SMP sempat kedapatan mengonsumsi obat golongan G bersama teman-temannya.

“Saya sebagai orang tua sangat resah. Anak saya masih SMP, seharusnya waktunya belajar, malah ikut-ikutan konsumsi obat-obatan seperti ini. Kami takut masa depan mereka rusak,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (27/2/2026).

Ia mendesak aparat terkait untuk segera turun tangan menertibkan kios-kios yang menjual obat keras secara ilegal tersebut. Menurutnya, penjualan yang terbuka dan tanpa pengawasan ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Cianjur.

“Kami minta polisi segera bertindak. Jangan sampai anak-anak kami jadi korban. Sudah jelas ini obat keras, masa bisa dijual bebas seperti jualan gorengan,” keluhnya.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, praktik serupa tidak hanya terjadi di Bojongpicung. Sejumlah wilayah di Cianjur juga dilaporkan menjadi lokasi penjualan obat golongan G dengan berbagai modus. Di Kecamatan Cempaka, penjualan bahkan dilakukan dengan berkedok bengkel tambal ban . Sementara di kawasan Ramayana Cianjur, toko-toko menjual tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer secara terang-terangan tanpa resep dokter.

Aparat penegak hukum sendiri sebenarnya telah berulang kali melakukan penindakan. Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur beberapa kali berhasil menggerebek dan menyegel puluhan kios yang menjual obat daftar G. Namun, praktik ini terus muncul kembali di lokasi-lokasi baru, termasuk di Bojongpicung. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang konsistensi pengawasan dan penindakan.

Ahmad sajidin

bidikhukumnews.com