”Controlled Standstill” PT Vale di IGP Pomalaa: Langkah Patuh Hukum atau Siasat Mitigasi Ketidaksiapan Proyek?
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
Kebijakan controlled standstill yang diterapkan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di area Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan.
Ketuan Pekat DPD Kabupaten Kolaka,Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), Dudy Haeruddin, turut menyoroti langkah perseroan yang menghentikan sementara aktivitas fisik demi menghindari celah pidana kehutanan.
Sebagaimana diketahui, PT Vale resmi mengumumkan kebijakan ini menyusul berakhirnya masa berlaku Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada 28 Desember 2025.
Sorotan Ketua Pekat IB
Dudy Haeruddin menilai bahwa langkah PT Vale merupakan bentuk kehati-hatian yang wajib dilakukan oleh perusahaan skala global. Namun, ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam masa transisi ini.
”Kami memantau kebijakan controlled standstill ini. Secara regulasi, PT Vale memang tidak punya pilihan lain selain berhenti demi menghindari jerat UU Kehutanan. Namun, kami mengingatkan agar operasional di lapangan benar-benar sesuai dengan klaim mereka; yakni murni pemeliharaan lingkungan (HSE) dan bukan aktivitas produksi terselubung,” ujar Dudy dalam keterangannya di Kolaka.
Menghindari Jerat Pidana Kehutanan
Merujuk pada UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, melakukan aktivitas tambang tanpa izin menteri yang sah adalah pelanggaran berat.
Dudy menambahkan bahwa sanksi korporasi tidak main-main.
“Risikonya bukan hanya denda material, tapi bisa merembet ke pidana pengurus perusahaan hingga pencabutan izin usaha.
Jadi, controlled standstill ini memang titik aman bagi manajemen untuk membuktikan tidak adanya mens rea atau niat jahat melanggar hukum,” lanjutnya.
Strategi Mitigasi PT Vale
Dalam keterangan resminya, manajemen PT Vale menekankan tiga poin utama dalam menjalankan strategi ini:
Nol Progres Fisik:
Tidak ada penambahan pekerjaan baru di atas lahan hutan selama masa tunggu izin untuk memastikan tidak ada “pemanfaatan ilegal”.
Fokus HSE: Aktivitas hanya terbatas pada drainase dan stabilisasi lereng. Hal ini justru wajib dilakukan untuk mencegah bencana lingkungan seperti longsor yang bisa memicu pelanggaran hukum lainnya.
Proses Administratif:
Perseroan mengklaim telah mengajukan perpanjangan jauh hari, sehingga kondisi saat ini lebih dikategorikan sebagai administrative lag (jeda waktu administrasi).
Analisis Hukum dan Harapan Publik
Secara teoritis, potensi pidana tetap mengintai jika ditemukan aktivitas eksploitasi setelah 28 Desember 2025 sebelum surat izin fisik terbit. Namun, dengan mengunci operasional pada level pemeliharaan aset, PT Vale dinilai berhasil meminimalisir risiko tersebut.
”Kita berharap Kementerian Kehutanan juga sigap. Jangan sampai jeda administrasi ini proyek strategis nasional, namun di sisi lain, hukum tetap harus tegak tanpa pandang bulu,” tutup Dudy.
Pihak Pekat IB menegaskan akan terus mengawal komitmen PT Vale agar tetap menjaga kelestarian lingkungan di Pomalaa selama masa standstill berlangsung.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan






