​Darurat ‘Judol’, FH UHO Turun Tangan Edukasi Warga Desa Andadowi Konawe

KONAWE, SULTRA – bidikhukumnews.com

Fenomena judi online (judol) kini telah menjelma menjadi ancaman nyata yang mengintai masa depan generasi muda hingga ke pelosok desa. Kemudahan akses melalui telepon pintar dan minimnya literasi digital membuat praktik ilegal ini kian sulit dibendung.

​Merespons kondisi tersebut, Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO) menggelar sosialisasi hukum di Desa Andadowi, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Mengangkat tema “Judi Online Merusak Generasi dan Cara Mengatasinya”, kegiatan ini menjadi bentuk nyata implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam membentengi masyarakat dari jerat judol.

Acara yang berlangsung interaktif ini dihadiri oleh Kepala Desa Andadowi, Ketua BPD, Babinsa Sampara, tokoh masyarakat, aparat desa, serta puluhan warga setempat yang antusias memahami regulasi dan dampak buruk di balik layar gawai mereka.

Rusak Sendi Ekonomi dan Picu Kriminalitas

​Ketua Tim PKM FH UHO, Dr. Oheo K. Haris, S.H., LL.M., M.Sc, menegaskan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan penyakit sosial yang terstruktur.

​”Judi online memicu dampak sosial yang sangat luas. Mulai dari kecanduan, keretakan hubungan keluarga, gangguan kesehatan mental, hingga lonjakan utang akibat kekalahan beruntun,” ujar Oheo dalam diskusinya.

​Lebih jauh, ia memaparkan bahwa efek domino dari judol sering kali bermuara pada tindakan kriminalitas di tingkat keluarga dan desa, seperti penipuan, pencurian, hingga penggelapan aset demi memenuhi hasrat bertaruh.

Secara hukum di Indonesia, segala bentuk perjudian—termasuk yang berbasis daring—adalah perbuatan pidana yang dilarang keras. Oleh karena itu, Oheo mengimbau warga agar tidak mudah tergiur oleh iklan atau promosi di media sosial yang menawarkan keuntungan instan melalui platform berkedok permainan digital atau investasi ilegal.

​Generasi Muda Paling Rentan

​Tim pemateri yang beranggotakan Dr. Hambali H., S.H., M.H., Ahmad Firman Tarta, S.H., M.H., Laode Muh. Hiwayad, S.H., M.H., Ety Mawaty, S.M., M.E., serta mahasiswa pendamping, Beny dan Alfian, menyoroti bahwa remaja dan pemuda adalah kelompok yang paling rentan dibidik oleh bandar judi online karena tingginya intensitas mereka dalam menggunakan internet.

Untuk mengatasinya, Tim PKM FH UHO merumuskan sejumlah langkah preventif yang bisa diterapkan langsung oleh masyarakat, antara lain:

▪︎ Meningkatkan literasi digital:
Cermat membedakan antara gim
hiburan dan gim bermodus judi.

▪︎ Memperkuat pengawasan gawai:
Orang tua diharapkan aktif
memantau aktivitas digital anak
dan remaja.

▪︎ Penguatan karakter: Mengisi
waktu luang dengan kegiatan
produktif, keagamaan, atau
olahraga.

▪︎ Aksi proaktif: Melaporkan situs
atau aplikasi perjudian yang
mencurigakan kepada pihak
berwenang.

Menjadi Agen Perubahan

​Sesi dialog berlangsung hangat saat warga mulai mengeluhkan banyaknya aplikasi judi yang berkamuflase sebagai gim kasual. Banyak peserta berkonsultasi mengenai cara mengenali modus-modus jebakan tersebut agar anak-anak mereka tidak terjebak.

​Melalui edukasi hukum ini, FH UHO berharap masyarakat Desa Andadowi dapat membangun benteng pertahanan digital secara mandiri. Langkah preventif ini dinilai jauh lebih efektif ketimbang melakukan penanganan saat korban sudah jatuh miskin atau terjerat hukum.

​Di akhir kegiatan, Tim PKM mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari tingkat keluarga hingga aparat desa—untuk bersinergi menjadi agen perubahan. Dengan kesadaran hukum yang kuat dan literasi digital yang memadai, generasi muda diharapkan mampu menyelamatkan masa depannya untuk berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan