Dugaan Skandal Proyek Rp18,5 Miliar di Kolaka: Mengalirkan Uang Negara ke Tambang Ilegal?
KENDARI, SULTRA – bidikhukumnews.com
Dugaan penggunaan material batu gunung atau batu gajah yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin membayangi pelaksanaan Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Kawasan Tondowolio (Lanjutan) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Proyek senilai Rp18.544.259.000 yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 itu berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari dan dikerjakan oleh PT Tri Artha Mandiri.
Temuan tersebut mencuat setelah Sultra Monitoring Corruption (SMC) menerima dokumen hasil investigasi yang memuat dugaan asal-usul material batu gajah yang digunakan dalam proyek tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh SMC, material diduga diambil dari Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.
Lokasi tersebut, menurut dokumen investigasi, diduga belum memiliki izin usaha pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor mineral dan batubara.
Ketua SMC, Aksan Setiawan, mengatakan pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun, menurut dia, isi dokumen investigasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis yang berwenang.
“Dokumen investigasi yang kami terima memuat dugaan bahwa material batu gajah yang digunakan dalam proyek berasal dari lokasi yang diduga belum memiliki izin pertambangan yang sah. Seluruh informasi tersebut harus diverifikasi melalui penyelidikan resmi,” kata Aksan.
Dalam dokumen yang diterima SMC, perusahaan yang diduga menjadi pemasok material disebut sebagai PT Sinar Matajang Rilau (PT SMR).
Dugaan tersebut didasarkan pada dokumentasi berupa aktivitas alat berat excavator, armada dump truck pengangkut material, serta nota pengiriman yang disebut mencantumkan identitas perusahaan tersebut.
Dokumen investigasi itu juga menguraikan adanya aktivitas pengambilan material menggunakan excavator di lokasi yang diduga tidak berizin. Material kemudian diangkut menggunakan dump truck enam roda menuju lokasi pembangunan pengaman pantai di Tondowolio.
SMC menyatakan telah melakukan penelusuran awal dengan berkoordinasi kepada sejumlah instansi terkait guna memastikan status legalitas lokasi pengambilan material tersebut.
Menurut Aksan, hasil verifikasi resmi dari pemerintah akan menjadi dasar untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila nantinya terbukti material berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, penggunaan material tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
SMC meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, mulai dari penelusuran asal-usul material, pemeriksaan dokumen pengadaan dan pengiriman, hingga klarifikasi terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rantai pasok material proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Tri Artha Mandiri selaku pelaksana proyek, PT Sinar Matajang Rilau (PT SMR) yang disebut dalam dokumen investigasi, maupun Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi terkait dugaan tersebut.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan






