Aksi Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya di Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi

Sukabumibidikhukumnews.com

Aksi Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi Menagih janji penuntasan kasus korupsi Kabupaten Sukabumi.

Ratusan kader Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya kembali aksi turun kejalan menagih janji penuntasan kasus korupsi di depan kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi. Kamis (8 Januari 2026).

Aksi ini adalah tindak lanjut dari laporan dan aksi Demonstrasi sebelumnya yang pernah kami lakukandi 2025 lalu terkait dugaan SPJ Fiktif Dinas DPPKB 13 MILIYAR TH 2023 dan 90 Kasus PKBM. Kamimenanyakan keseriusan Kejari dan Jajaran dalam penyelesaian kasus tersebut. Jangan sampai aparatpenegak hukum tebang pilih terkait penanganan kasus korupsi yang ada di Kabupaten Sukabumiapalagi sampai di peti es-kan nya.

Ketua Diaga Dasep Indra, “dalam orasinya menyampaikan bahwa Diaga menilai masih banyak persoalan hukum di Kabupaten Sukabumi yang terkesan jalan di tempat atau bahkan hilang di telanbumi. Dasep juga mengatakan bahwa Diaga datang bukan untuk mencari sensasi tetapi untuk menagih janji dan keseriusan aparat penegak hukum dalam penyelesaian dan mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan dan menyengsarakan rakyat” Ujarnya.

Aksi damai tersebut berjalan tertib dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Masyarakat dan kader Diaga yang tergabung dalam masa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar aparat penegak hukum menjalankan peran dan fungsinya serta tidak menutup mata terhadap laporan dari masyarakat.

Dalam kesempatan itu, masa dari Diaga juga menegaskan akan terus konsisten mengawal proses hukum hingga tuntas.

Mereka berharap kejari kabupaten sukabumi dapat bekerja profesional, jujur dan terbuka kepada publik. “kami tidak akan berhenti mengingatkan. Jika penegakan hukum dilakukan dengan setengah hati maka kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum akan terus menurun”.
Aksi tersebut ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap dan tuntutan;

1. Mendesak Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi segera menindak lanjuti Penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi SPJ FIKTIF Dinas DPPKB dan 90 kasus PKBM.

2. Mendesak Kejaksaan Negri Sukabumi membuka secara transparan kepada publik perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang diduga mangkrak hingga hari ini.

3. Menuntut pemecatan oknum pegawai kejaksaan yang di duga menghalang-halangi dalam penanganan proses hukum.

4. Mengajak masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk melakukan kontrol sosial, agar penegakan hukum berjalan bersih dan berkeadilan.

,” Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya menegaskan bahwa mereka akan kembali turun kejalan jika dalam waktu satu bulan tuntutan ini tidak mendapatkan respon kongkrit dari aparat penegak hukum. Dengan langkah ini diaga muda indonesia sukabumi raya menunjukan komitmen dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sukabumi. Sebagai tanggungjawab moral organisasi terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Reporter: Soerya Setiawan

Editor: SR

bidikhukumnews.com