Diduga Adanya Permainan Lahan Desa Gonohop oleh Pihak Penambang Nikel

Bidikhukumnews.com// Banggai – Terkait Pembebasan Lahan Masyarakat Desa Gonohop Kecamatan Simpang Raya Kabupaten Banggai. Terindikasi adanya permainan Kades dan pihak Perusahaan PT.KFM. Dikarnakan ketika Tim Media Melakukan Investigasi ke Desa Gonohop,hasil nya ada nya lahan yang  Masuk Dalam kawasan Hutan HPT dan Kawasan Hutan APL justru di berikan pembebasan oleh Kades. Dengan cara lahan yang masuk Hutan Kawasan di hargai dengan Per meter Rp.2,500.(dua ribu lima ratus Rupiah) dan untuk tanaman yang ada tidak ada ganti rugi oleh Kades sesuai keterangannya.

Di temui di Kediamannya mengatakan pihak Pemdes sendiri belum ada kesepakatan harga dengan pihak Perusahaan tetapi fakta yang kami temui kurang lebih 15 Kepala Keluarga yang memiliki lahan sudah di bayarkan.

Termasuk lahan suami Kades juga sudah di bayarkan dengan mengatakan bahwa itu bersifat Konpensasi saja dan tidak Melalui pihak Pemdes, di karnakan para pemilik lahan yang langsung menemui pihak perusahaan. Inilah yang menjadi pertanyaan dari pihak media melakukan klarifikasi ke pihak perusahaan PT.KFM dengan menemui Humas PT.KFM terkait konpensasi sesuai keterangan pihak perusahaan justru itu bukan bentuk konpensasi tetapi sudah bentuk pembayaran lahan .

Karna pihak perusahaan bukan membeli kucing dalam karung Keterangan ini juga di sikapi oleh Pak Padli membidangi bagian lahan dari Pihak PT.KFM lengkap pula dari Pihak Dinas Kehutanan Menyampaikan.

“Pihak Pemdes dan Perusahaan Justru sudah menyalahi aturan dengan melakukan pembayaran lahan yang masuk dalam hutan kawasan. Sehingga dari pihak Dinas Kehutanan akan melakukan survei ke Lokasi lahan lahan yang sudah di bayarkan” Ungkap kepala kehutanan Kepada Media Bidik Hukum.

Hendra uloli (Kaperwil Sulteng)