Diduga Gelapkan Uang Peserta , Pelaku Arisan Bodong di Warung Kiara Diamankan Polisi
Sukabumi – bidikhukumnews.com Kapolsek Warungkiara, AKP Retno Panji Setiaji, mengungkap perkembangan penanganan kasus arisan investasi bodong yang meresahkan warga. Dalam kasus ini, Polsek Warungkiara telah mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni MS dan A, yang diduga bertindak sebagai pengepul sekaligus pengelola aplikasi arisan investasi tersebut.
Menurut Kapolsek, MS merupakan warga Kecamatan Warungkiara dengan status pelajar/mahasiswa, sementara A juga berstatus mahasiswa. Keduanya diduga kuat mengelola investasi bodong berkedok arisan.yang kemudian menimbulkan kerugian besar bagi warga.
Dari hasil pendataan, kerugian di wilayah hukum Polsek Warungkiara mencapai hampir Rp500 juta. Jumlah itu berasal dari sekitar 100 korban yang terindikasi menjadi peserta investasi berkedok arisan ini,ujar AKP Retno.
Pada Senin (8/12/2025), kedua terduga pelaku diamankan oleh Polsek Warungkiara dan selanjutnya langsung dilimpahkan ke Polresta Sukabumi bersama para korban yang telah teridentifikasi dengan data valid.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer setoran, kwitansi, serta buku catatan yang digunakan kedua pelaku untuk mencatat pembayaran bulanan para peserta.
Kedua pelaku kini sudah diamankan di Polres Sukabumi sejak Senin malam (9/12/2025) pukul 22-00.Proses ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para korban serta memastikan adanya pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan,tegas Kapolsek.
Reporter: aprizal






