STOP KRIMINALISASI! Dewan Pers Pasang Badan, Jamin UU ITE Tak Bisa Sentuh Kerja Jurnalistik.
Kendari, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
Dewan Pers menegaskan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak membatasi ruang gerak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Wartawan tidak dapat dipidana menggunakan UU ITE sepanjang menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kesepakatan Polri dan Dewan Pers menegaskan UU Pers (Lex Specialis) lebih utama daripada UU ITE dalam sengketa pers.
Penyelesaian sengketa pemberitaan harus lewat Dewan Pers,bukan langsung ke polisi.
Dewan Pers akan menjadi benteng pelindung bagi wartawan yang patuh KEJ.
Meski ada revisi UU ITE dan putusan MK 2025 yang memperkuat kebebasan pers, ancaman hukum tetap ada jika jurnalis terbukti melanggar kode etik atau melakukan tindak pidana murni.
Poin Kunci:
Perlindungan: Wartawan dilindungi dari UU ITE jika patuh KEJ.
Mekanisme: Sengketa diselesaikan melalui Dewan Pers
Meski aturan ini telah beberapa kali direvisi, jaminan perlindungan tetap berlaku selama wartawan bekerja sesuai kode etik.
“UU ITE tidak mengancam kebebasan pers sepanjang wartawan berpegang teguh pada 11 pasal kode etik jurnalistik,” kata Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, usai menghadiri forum koordinasi dan sinkronisasi peningkatan indeks kemerdekaan pers nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (18/9/2025), dikutip Antara.
Totok menjelaskan, apabila ada wartawan yang ditangkap aparat karena pemberitaan yang diduga melanggar UU ITE, maka aparat akan berkoordinasi dengan Dewan Pers. Dengan begitu, kasus tersebut bisa dipastikan terlebih dahulu apakah masuk ranah sengketa pers atau bukan.
“Aparat akan komunikasi ke Dewan Pers apakah penangkapan itu masuk dalam ranah sengketa pers. Jika berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, jangan takut bertugas,” tegasnya.
Ia menambahkan, Dewan Pers siap menjadi benteng terdepan dalam melindungi wartawan yang menghadapi jeratan hukum karena produk jurnalistik.
Menurut Totok, seluruh pasal dalam kode etik jurnalistik telah diuji dan tidak ada yang mengarah pada tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.
“Itu jelas ya. Kalau memang kejadian buruk di sebuah instansi, jangan takut memberitakan karena khawatir kena UU ITE. Kalau memang buruk ya beritakan saja. UU Pers melindungi dan Dewan Pers akan menjadi yang terdepan,” ujarnya.
Totok juga menegaskan prinsip kerja wartawan harus independen, terukur, serta tidak menerima suap, agar perlindungan hukum dapat berlaku sepenuhnya.
Tim BHN Sultra






