Diduga indibiz (Telkomsel indonesia), di reselerkan kembali oleh pihak Oknum RTRW.Net, dan ini penjelasan dari kepala Tritori Telkom Cibadak
Kab.sukabumi-bidikhukumnews.com||
Telah ditemukan Maraknya penggiat usaha internet di wilayah – wilayah kawasan permukiman atau sering disebut dengan istilah, RTRW.Net
Semakin menjamur subur di wilayah kecamatan cibadak Kabupaten Sukabumi, Hal ini menjadi ajang usaha bagi para penggiat usaha internet, sehingga akan ada saja oknum yang memanfaatkan jasa layanan internet dari Telkom Indonesia tersebut.
“Berdasarkan penelusuran kami dilapangan,” banyak sekali penggiat usaha RTRW.Net yang menggunakan indibiz, hanya untuk di jadikan ajang usaha untuk di resellerkan ataupun dijual kembali.
jual jasa internet.
“hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan yang dimuat di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.
Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. (07/01/25).
“Kamipun mendapatkan informasi yang update dan mendatangi Plaza Telkom Cibadak,”Tepatnya di Jl. Suryakencana No.123, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Saat diwawancarai terkait RTRW.Net yang diduga ilegal pada Selasa, (07/01/25).
Susanti, yang menjabat head of teritori Plaza Telkom cibadak menerangkan ke awak media,” Terkait RTRW.Net (yang menggunakan indibiz) itu ilegal, itukan memang dari diskominfo ketentuannya ilegalnya, Kita sebenarnya sudah antisipasi disini pada saat pasang baru, namun mulai kepemimpinan saya,
Pasang baru itu kalau teridentifikasi RTRW.Net itu pasti saya cancel, Semisalkan contohnya disana ada atas nama perusahaan, tapi dari informasi teknisi saya sudah informasi kepada Teknisi.
itu Telkom akses,
itu di intruksikan kalau memang tidak sesuai penamaannya.
Dan itu saya klarifikasi lagi,” ungkapnya.
Menurut Kepala teritori Telkom Cibadak,” menuturkan pernah ada salah satu perusahaan dilihat dan di kroscek dulu, dan dari evidence nya, walaupun lengkap company profilenya tapi tidak sesuai penamaannya pihak Telkom akan menolaknya.
“Misalkan warung, tapi. Disana tidak ada warungnya tentu saya tolak. Disaat ada yang lolos setidaknya yaitu diluar kewenangan saya yaya sebagai di Telkom,” Ujarnya.
“Pihaknya meng ibaratkan terkait Telkom itu seperti menjual mobil, yang membeli mau di pakai untuk kejahatan ataupun yang lainnya diluar tanggung jawab,nya karena menurutnya pihaknya hanya menjual internet saja, akan tetapi pihaknya telah melakukan antisipasi mencegah RTRW.Net_ yang menggunakan indibiz, karena menurutnya hal ini telah teridentifikasi oleh Telkom Pusat terkait sekitar bulan September- Oktober, 2024. yang telah menjamur.
“Itu semua teridentifikasi dari kantor pusat, dari traffic yang tidak wajar dan melebihi dari traffic harian.
itu sudah kita cek, datanya ada di teman-teman teknisi juga di Telkom akses itu disurvei ke lapangan, kalau itu teridentifikasi suspect reseller (dugaan menjual kembali jasa internet), kalau teridentifikasi misalnya dia pasang tower-tower tambahan, maksudnya ada tower tambahan satu ya disitu dipasang tambahan di banyak cabang, atau disitu ada modem atau mikrotik atau apa, itu saya akan minta evidence nya dan itu sudah teridentifikasi sebagai reseller, dan itu kita laporkan ke pusat yang nantinya dari pusat itu akan (diblokir).” Pungkasnya.
“Adapun menurut Pihak Telkom Cibadak data-data yang teridentifikasi traffic nya tinggi dan di identifikasi kan sebagai suspect reseller. Perlu adanya penertiban baik dari Komdigi ataupun Polres Sukabumi, untuk melakukan penertiban dan penindakan terkait dugaan RTRW.Net ilegal.
Semoga Telkom Cibadak dapat menertibkan dan menghimbau RTRW.Net yang menggunakan indibiz, karena hal tersebut berdasarkan aturan adalah tindakan ilegal.
Reporter : Achmad Saepudin
(Madun).







