KEPALA DESA BONGKAKOI MINTA PERLINDUNGAN HUKUM DI ANIAYA DI RUANGAN KERJA SENDIRI SETELAH DIHINA DI MEDIA SOSIAL

AMPANAbidikhukumnews.com

Kepala Desa Bongkakoi, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, kini meminta perlindungan hukum sesuai amanat Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa jo UU No. 3 Tahun 2024, setelah mengalami perlakuan tidak menyenangkan hingga tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum berinisial NHM. Peristiwa yang terjadi di ruang kerja resmi Kepala Desa ini memicu kekhawatiran atas keamanan penyelenggara pemerintahan desa dalam menjalankan tugasnya.

Peristiwa bermula sebelum pertemuan fisik terjadi.

Oknum NHM diketahui telah melakukan penghinaan dan ujaran yang merendahkan martabat Kepala Desa serta jajarannya melalui media sosial, yang tersebar luas dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Upaya Penyelesaian Baik: Sebagai upaya mengklarifikasi dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa memperpanjang perselisihan, Kepala Desa melalui operator desa mengundang NHM untuk datang ke kantor desa guna berbicara empat mata dan menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik.

Kejadian Penganiayaan: Saat pertemuan berlangsung di dalam ruangan kerja resmi Kepala Desa, bukannya membicarakan penyelesaian masalah, NHM justru melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan secara langsung kepada Kepala Desa. Perbuatan ini terjadi di ruang tugas dan wewenang jabatan, seharusnya menjadi tempat yang aman bagi penyelenggaraan pemerintahan.

“Berdasarkan Pasal 26 UU Desa beserta perubahannya, Kepala Desa dan perangkat desa berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas, wewenang, dan kebijakan pemerintahan. Saya memanggil beliau untuk menyelesaikan masalah demi kepentingan desa, namun justru saya mendapat perlakuan kekerasan di tempat saya bekerja. Ini pelanggaran berat sekaligus penyerangan terhadap lembaga pemerintahan desa.”

Sementara itu, perbuatan NHM juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan diduga melanggar ketentuan.
Pasal 471 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penganiayaan Ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 Juta Kategori II.
Serta unsur dugaan penghinaan dan tindakan yang mengganggu kelancaran tugas pejabat desa.

Meminta pihak berwenang segera memproses perkara ini secara adil, cepat, dan tidak pandang bulu;
Menuntut perlindungan hukum dan keamanan bagi Kepala Desa serta seluruh perangkat desa agar dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa takut diganggu atau dikriminalisasi;
Menegaskan bahwa ruang kerja kantor desa adalah tempat penyelenggaraan pelayanan negara, bukan tempat untuk melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri;
Meminta masyarakat luas tidak membiarkan peristiwa serupa terulang, karena jika pejabat desa tidak aman, pelayanan kepada masyarakatlah yang akan terganggu.

Reporter: Kabiro Touna (YN. Ladehu)