Diduga Lemah Monitoring Camat Ciomas Terhadap Desa Sukaharja

 

Bogor. BIDIK HUKUM_Jurnalis adalah sebagai kontrol sosial yang mana tugas dan kewenangan untuk merilis berita hasil infestigasi, konfirmasi, apa yang didengar apa yang dilihat sudah menjadi bahan acuan untuk pemberitaan,jurnalis adalah bagian pilar ke empat dari,Excekutif, legislatif, yudikatif,dinegara republik indonesia,

Namun sayang ketika jurnalis/wartawan saat konfirmasi,melalui pesan whatsapp senin 17/7/2023 dan minta tanggapan kepada Cairuka judhyanto M,Si,Camat Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait pemberitaan salah satu desa yang dibawah binaan Kecamatan Ciomas, tidak merespon atau tidak memberi jawaban,seolah alergi

 

Padahal sudah jelas bahwa Desa Sukaharja, Ciomas diduga sudah tidak faham dengan bagai mana aturan menjaga dan menghormati simbol negara kesatuan republik indonesia,dimana diberitakan oleh media bidik hukum,bahwa bendera yang dipasang didepan kantor desa sukaharja sudah kusam, sobek,bahkan tali pengikatnya sudah lepas masih tetap dipasang seakan tidak diperhatikan.

Menanggapi hal tersubut ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten bogor, Diana Papilaya,angkat bicara,ada apa dengan camat ciomas,sampai konfirmasi,rekan media sampai tidak ditanggapi padahal isi berita dari rekan itu sangat mengedukasi,agar faham apa itu tentang lambang dan simbol negara yang harus kita hargai, karna kita adalah warga indonesia.

Masih kata diana papilaya, kalau memang Camat sudah memberi arahan kepada desa minimal beri jawaban ke rekan media,agar jangan sampai timbul prasangka camat ciomas lemah monitoring desa.dan diduga lakukan pembiaran juga tidak memberi edukasi,pembelajaran ke desa, desa yang ada diciomas,

Saya berharap,karna bendera merah putih dan simbol negara lain adalah kewajiban kita untuk menjaga menghormati sebagai warga negara republik indonesia.Bila ada yang melanggar, dan tidak taati saya meminta, kekaposek,kapolres,koramil,intansi terkait agar memberi sangsi sesuai aturan perundang, undangan yang berlaku, pungkas diana papilaya

(Nurman N) tim bidik hukum

bidikhukumnews.com