Diduga Menyalahi Aturan, SDN 2 Padaasih Bayar Honor Guru Tidak Terdaftar di Dapodik
Garut, Pasirwangi – bidikhukumnews.com
Dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 kembali mencuat. SDN 2 Padaasih, kampung Bakom Rt 001 Rw 008 Desa Padaasih Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut, tercatat membayar honor guru honorer senilai Rp 17.400.000 dalam laporan sistem ARKAS, padahal guru penerima honor tersebut tidak tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Rabu, 29-10-2025.
Plt Kepala Sekolah SDN 2 Padaasih, Ucu Konaah, membenarkan bahwa tidak ada guru honorer yang terdaftar dalam Dapodik sekolah tersebut.
“Benar, di Dapodik tidak ada guru honorer. Namun ada tiga orang guru honorer yang belum masuk ke Dapodik karena kami sangat membutuhkan tenaga pengajar”, ujar Ucu Konaah,
Ucu menjelaskan, anggaran honorarium tersebut dialokasikan untuk kegiatan bimbingan ekstrakurikuler dan honor operator sekolah, sebagaimana tercantum di aplikasi ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Namun, ia mengaku belum membaca secara detail laporan anggaran yang diinput ke ARKAS karena sistem tersebut dibuat sebelum ia menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah. “Kepala sekolah sebelumnya itu Bu Ganumah tahun 2024, dan Bu Itas pada 2023”, tambahnya.
Lebih lanjut, Ucu mengungkapkan bahwa operator sekolah bernama Bubung Abdus Salam juga merangkap sebagai guru PPPK di salah satu SMP.
“Betul, Bubung itu operator sekolah, tapi juga mengajar sebagai guru di SMP. Kalau tidak salah diangkat jadi PPPK tahun 2023. Belum saya ganti karena belum siap ada penggantinya”, jelas Ucu.
Ketua PGRI Kecamatan, Sukendar, menegaskan bahwa penggunaan dana BOS untuk membayar honor guru yang tidak terdaftar di Dapodik adalah pelanggaran aturan.
“Kalau mengacu pada juklak juknis BOS, guru yang tidak masuk Dapodik tidak boleh dianggarkan untuk honor. Itu sudah jelas di aturan. Tergantung kebijakan sekolah, tapi tetap tidak dibenarkan”, ujarnya.
Sukendar juga menyoroti rangkap jabatan operator sekolah yang merangkap sebagai guru PPPK.
“Secara umum, operator sekolah tidak merangkap sebagai guru PPPK, karena P3K sudah punya tugas pokok dan fungsi tersendiri”, tandasnya.
Berdasarkan analisis ada dugaan pelanggaran aturan resmi
1. Pelanggaran terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2025. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Pasal 11 ayat (1) Dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS yang terdaftar pada Dapodik dan memiliki beban kerja sesuai ketentuan.
Faktanya ada pelanggaran Tiga guru honorer yang menerima honor Rp 17,4 juta tidak terdaftar di Dapodik, sehingga tidak memenuhi syarat legal menerima honor BOS.
2. Pelanggaran Tata Kelola Keuangan Sekolah. Dalam sistem ARKAS, setiap komponen belanja wajib disesuaikan dengan data Dapodik dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disetujui dinas pendidikan. Penggunaan dana BOS untuk individu yang tidak tercatat di sistem Dapodik bisa dikategorikan sebagai belanja fiktif atau tidak sah.
Faktanya ada pelanggaran Anggaran tetap dimasukkan dan dibayarkan kepada pihak yang tidak terverifikasi secara sistem, berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan sekolah.
3. Rangkap Jabatan Operator Sekolah.
Surat Edaran Ditjen GTK Kemendikbudristek menyebutkan operator sekolah bukan ASN guru aktif atau PPPK, untuk menghindari benturan kepentingan dan beban kerja ganda.
Faktanya ada pelanggaran Operator sekolah Bubung Abdus Salam merangkap sebagai guru PPPK di sekolah lain, bertentangan dengan aturan kepegawaian dan prinsip profesionalisme jabatan.
Kasus SDN 2 Padaasih menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana BOS dan validasi data di Dapodik. Pembayaran honor guru yang tidak terdaftar dalam sistem resmi berpotensi melanggar Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, serta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan dana BOS jika terbukti tidak sesuai prosedur.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut perlu melakukan audit investigatif dan klarifikasi resmi untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administratif maupun dugaan penyimpangan anggaran.
Reporter: ASB







