
Garut Pasirwangi*bidikhukumnews.com– – Penyaluran Beras 10 kg terhadap KPM di Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut wajib bayar PBB. Rabu, 07-02-2024
Dalam pemantauan awak media Bidik Hukum Nasional terlihat dan terdengar jelas bahwa KPM penerima bantuan beras ketika mengambil beras 10 kg, harus membayar PBB sebesar Rp. 23.000, dan ketika ada beberapa KPM yang tidak bawa uang untuk bayar PBB beras tidak bisa diambil (ditunda) sementara kalau sudah ada uang untuk bayar PBB KPM bisa mengambil hak bantuan beras tersebut.
Adapun awak media mendatangi beberapa narasumber KPM yang tidak mau disebutkan namanya dan memberikan keterangan “bahwa benar untuk pengambilan bantuan beras harus bayar PBB sebesar Rp. 23.000 (Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah)”. “Dan nominal tersebut sudah disosialisasi oleh RT bayar PBB sebesar Rp. 22.000 (Dua Puluh Dua Ribu Rupiah), yang sisanya Rp. 1.000, (Seribu Rupiah) untuk oprasional bensin”, Ujarnya

Begitupun awak media mendatangi salah satu Narasumber KPM yang tidak mau disebutkan namanya, kebetulan pada saat itu belum mendapatkan beras 10 kg dan memberikan keterangan “Bahwa benar belum bisa menerima beras dikarenakan tidak membawa uang sebesar Rp. 23.000, (Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) untuk bayar PBB, akan tetapi bisa diambil beras tersebut setelah membayar kewajiban PBB”, pungkasnya
Adapun awak media mencoba untuk menghubungi Kepala Desa Padaawas Cucu Suryana melalui by phone 0812-2024-XXXX dan memberikan keterangan “bahwa benar KPM bantuan beras diminta untuk membayar PBB yang paling terkecil sebesar Rp. 23.000 (Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah), adapun kewajiban bayar PBB lebih dari itu tinggal sisanya”. Keputusan pengambilan beras untuk KPM disertai membayar PBB, berdasarkan hasil musyawarah RW, RT dan KPM”, tandasnya
Begitupun Cucu Suryana Kepala Desa Padaawas menambahkan bahwa itu bagian dari siasat agar masyarakat sadar dan taat kewajiban bayar PBB, hak KPM bantuan beras 10 kg diterima serta kewajibannya harus bayar PBB. “Sebab masyarakat kurang sadar dalam kewajiban bayar PBB, untuk mencapai 40% masyarakat bayar PBB itu sangat sulit setengah mati dan siasat ini sudah dikoordinasikan dengan pihak Camat, sebab bayar PBB itu wajib dan kebetulan SPPT sudah turun”, pungkasnya
Adapun awan media mendatangi kantor kecamatan untuk klarifikasi dan minta tanggapan terkait pengambilan bantuan beras 10 kg oleh KPM dengan adanya kewajiban bayar PBB. Namun pas sampai di kecamatan pasirwangi berdasarkan keterangan sekmat, “bahwa Camat lagi istirahat karena sakit, serta dipersilahkan untuk menunggu, dan terkait diwawancara untuk diminta tanggapan langsung saja kepimpinan (Camat)”, pungkas Yudi Sekmat Pasirwangi
Dan awak media menunggu sesuai petunjuk sekmat dari pukul 14.00 Wib sampai pukul 15.10 Wib, akan tetapi Camat langsung pulang berhubung sakit, dan tidak ada koordinasi, sehingga menunggu yang sia-sia tanpa hasil.
Reporter : ASB






