Diduga Tambang Ilegal Galian C di Desa Watalara Tidak Tersentuh Hukum

Kolaka Watalara, Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com || 20 Juli 2025 – Aktivitas tambang ilegal Galian C di Desa Watalara diduga tidak tersentuh hukum. Kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi tersebut telah berlangsung selama beberapa waktu.

Menurut sumber, kegiatan tambang ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

“Mereka tidak memiliki izin resmi untuk melakukan penambangan, tapi mereka tetap melakukannya tanpa takut akan tindakan hukum,” kata sumber.

Pihak kepolisian dan pemerintah setempat telah diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Kami meminta agar pihak berwenang untuk segera menghentikan kegiatan tambang ilegal tersebut dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelakunya,” kata tokoh masyarakat setempat.

Kegiatan tambang ilegal tersebut telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat setempat dan mengancam kelestarian lingkungan.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan