DIGEREBEK DI LAUT SULAWESI! KRI Bung Hatta TNI AL Cokok 2 Kapal Raksasa Angkut Nikel Ilegal dari Jetty yang Sudah Disegel KKP

Konawe Utara, Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com

Sebuah operasi senyap yang dilakukan unsur TNI Angkatan Laut kembali membongkar praktik pelanggaran serius di perairan Indonesia. Kapal perang KRI Bung Hatta (BHT)-370 berhasil menciduk dua kapal tunda (Tugboat) dan kapalnya (Barge) yang tengah mengangkut muatan bijih nikel (ore nikel) di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, pada hari Selasa (25/11/2025).

Kedua kapal tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran krusial, termasuk memuat nikel dari dermaga (jetty) milik sebuah perusahaan yang telah disegel dan dibekukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akibat kasus penyalahgunaan ruang laut.

​Modus Pelanggaran Serius
​Komandan KRI Bung Hatta-370 beserta tim Jarkaplid (Pengejaran, Pencarian, dan Penyelidikan) menemukan fakta-fakta mencengangkan saat memeriksa

dua kapal tersebut:

​Muat dari Jetty Disegel: Kapal pertama, TB. Prima Mulia 06 – TK. Prima Sejati 308 (dinahkodai inisial A) dan kapal kedua, TB. Nusantara 3303 – TK. Graham 3303 (dinahkodai inisial RM), sama-sama memuat ore nikel dari shipper PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS). Padahal, jetty PT DMS saat ini sedang dalam status pembekuan atau penyegelan oleh KKP.

​Gerak Tanpa Izin:

Kedua kapal kedapatan melakukan pergerakan dari jetty PT DMS menuju titik lego jangkar tanpa mengantongi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dari otoritas terkait.
​Kapten Kapal Menghilang: Ditemukan juga pelanggaran serius berupa nahkoda yang tidak berada di atas kapal saat proses olah gerak, menambah daftar kelalaian fatal.

​Dokumen Ilegal:

Paling parah,kedua kapal yang diawaki total 20 ABK WNI ini diduga tidak dilengkapi dengan dokumen kapal dan dokumen muatan yang sah, menyalahi aturan Minerba dan Pelayaran.

​Pelanggaran UU Minerba dan Pelayaran
​Muatan ore nikel dari kedua kapal ini, yang direncanakan dikirim menuju PT IMIP Morowali, kini terancam disita. Pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

​Sebagai tindak lanjut, TNI AL telah mengambil tindakan tegas. Kedua kapal raksasa beserta muatan dan 20 ABK-nya saat ini dikawal ketat menuju Lanal Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan penanganan hukum sesuaiketentuan yang berlaku.

​”TNI AL berkomitmen penuh memberantas setiap bentuk pelanggaran di laut, terutama yang merugikan kekayaan alam dan kedaulatan negara,” ujar sumber di lingkungan TNI AL.

 

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com