Imigrasi Cianjur Pastikan WNA Bangladesh di Video Viral Belum Langgar Aturan Tinggal

CIANJURbidikhukumnews.com

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur angkat bicara menanggapi video viral yang memicu polemik terkait seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh. Pihak Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang ditemukan.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Riky Afrimon, menanggapi maraknya perbincangan publik mengenai status dan aktivitas WNA tersebut.

“Prinsip kami jelas. Apabila ada pelanggaran izin tinggal atau pelanggaran keimigrasian lainnya, tentu akan dilakukan penindakan,” tegas Riky Afrimon ketika dikonfirmasi, Sabtu (22 Agustus 2025).

Riky menjelaskan bahwa untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, petugas telah bergerak cepat melakukan pemantauan lapangan. Tim mendatangi langsung alamat tempat tinggal WNA asal Bangladesh yang dimaksud.

“Kami sudah melakukan pemantauan ke lapangan dan mendatangi alamat yang bersangkutan untuk melakukan verifikasi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, Imigrasi Cianjur menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA tersebut.

“Saat ini, kami belum menemukan pelanggaran. Izin tinggalnya masih berlaku dan sesuai dengan alamat yang tercantum,” papar Riky.

Meski tidak menemukan pelanggaran di bidang keimigrasian, Riky mengakui adanya laporan lain yang melibatkan WNA tersebut. Laporan-laporan itu, seperti masalah piutang bisnis yang bersifat perdata dan laporan pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kini ditangani secara terpisah oleh Polres Cianjur.

Ia menegaskan bahwa persoalan di luar kewenangan keimigrasian tersebut merupakan ranah instansi terkait.

“Kalau ada delik aduan, itu menjadi urusan pihak berwenang, dalam hal ini instansi kepolisian. Tugas kami memastikan status keimigrasiannya dalam keadaan sah,” tandasnya.

Meski demikian, Imigrasi Cianjur berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) guna memantau perkembangan kasus ini. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayahnya tetap tunduk pada hukum Indonesia.

Reporter: HDS/Ajib

bidikhukumnews.com