Digerebek Warga, Oknum Kepala Dusun di Garut Akui Hubungan dengan Janda Saat Masih Beristri, Berakhir Dinikahkan
Garut Banjarwangiz- bidikhukumnews.com Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan desa kembali menjadi sorotan. Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Talagasari, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, mengakui dirinya digerebek warga setelah diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan berstatus janda, meski masih memiliki istri dan anak. Sabtu, 25/07/2026.
Peristiwa yang mengundang perhatian warga itu melibatkan unsur RT, RW, dan tokoh masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelesaian persoalan tersebut berakhir dengan dilangsungkannya pernikahan antara keduanya.
Saat dikonfirmasi, Udin selaku Kepala Dusun Desa Talagasari tidak membantah adanya kejadian tersebut.
“Benar saya digerebek dan akhirnya dinikahkan. Hubungan saya dengan perempuan berstatus janda itu baru sekitar dua minggu setelah berkenalan melalui media sosial Facebook. Saya baru mengetahui bahwa akun Facebook tersebut ternyata tidak hanya dipegang oleh yang bersangkutan, tetapi juga oleh anaknya. Setelah hubungan kami diketahui, anaknya marah hingga akhirnya warga mengetahui persoalan tersebut. Saya mengakui kesalahan saya. Saya masih memiliki istri dan anak,” ujar Udin saat dikonfirmasi.
Pengakuan tersebut memantik perhatian publik karena menyangkut seorang perangkat desa yang semestinya menjadi teladan dalam menjaga etika, moral, dan kepercayaan masyarakat.
Meski persoalan bermula dari ranah pribadi, ketika berujung pada penggerebekan warga dan melibatkan penyelesaian oleh perangkat lingkungan serta tokoh masyarakat, peristiwa itu menjadi perhatian publik. Terlebih, yang bersangkutan merupakan aparatur pemerintah desa yang menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Peristiwa tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai langkah pembinaan maupun evaluasi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa Talagasari terhadap perangkat desa yang bersangkutan.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Talagasari belum memberikan keterangan resmi terkait adanya pemeriksaan internal, pembinaan, atau sanksi administratif terhadap oknum kepala dusun tersebut.
Apabila fakta-fakta tersebut terbukti, maka terdapat sejumlah ketentuan yang dapat menjadi perhatian, antara lain :
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, yang mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dilakukan secara profesional, berintegritas, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
2. PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, yang mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa.
3. Peraturan daerah atau peraturan bupati mengenai perangkat desa, apabila mengatur kewajiban menjaga etika, perilaku, dan nama baik pemerintahan desa.
4. Jika perkawinan dilakukan saat masih terikat perkawinan yang sah, maka keabsahannya harus mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, termasuk ketentuan mengenai izin pengadilan bagi perkawinan lebih dari satu istri sesuai syarat yang ditentukan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pejabat publik, termasuk perangkat desa, tidak hanya dituntut menjalankan tugas administratif, tetapi juga menjaga perilaku yang tidak menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat. Publik kini menunggu sikap resmi Pemerintah Desa Talagasari, Kecamatan Banjarwangi, maupun instansi pembina perangkat desa untuk memastikan apakah peristiwa tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pembinaan atau pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pengakuan narasumber yang bersangkutan dan informasi yang diperoleh di lapangan. Media tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Talagasari maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter ASB

