“Dilepaskannya Oknum Kades Matobiai dari Tahanan POLRES TOUNA”, “Adalah Persamaan hak Hukum, UNTUK tersangka lain mengajukan HAK yang Sama”

 


Tounabidikhukumnews.com || Sempat viral pada pemberitaan sebelumnya “Oknum kades berinisial MR (43),” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Touna, Ipu Martono, Jumat (2/5/2025). Menurut Martono, oknum kades itu ditahan karena melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada Mei 2024 lalu. Dia mengatakan, penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/30/IV/RES.1.6./2025/Reskrim. Selain itu, Martono menerangkan, penahanan ini juga dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Ini normal, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya. Dia menjelaskan, MR (43) menjadi tersangka karena menganiaya seorang pria sekitar Mei 2024 lalu di RT II Dusun I Desa Matobiai Kecamatan Togean. Pria yang menjadi korban ini sebelumnya melaporkan MR (43) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/V/2024/SPKT/Polsek Una Una/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 5 Mei 2024. Saat ini kata dia, tersangka kades MR (43) kini ditahan di Rutan Mapolres Touna untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 April hingga 19 Mei 2025.

namun pada bulan mei 2025 tersangka “dilepaskan dengan alasan penangguhan untuk pencairan dana BLT yang menyangkut kemaslahatan ummat” Tutur Kasar reskrim polres touna saat di konfirmasi oleh media ini dirumah jabatannya.

Perlu untuk diketahui publik Permohonan Penangguhan penahanan diajukan oleh tersangka atau Penasehat Hukumnya, dan permintaan ini menjadi dasar untuk pertimbangan dan Alasan Objektif (Berdasarkan KUHAP): Penangguhan penahanan dapat dipertimbangkan jika tindak pidana yang disangkakan tidak diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, atau jika termasuk dalam tindak pidana tertentu yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) KUHAP meskipun ancamannya kurang dari lima tahun.

Penangguhan penahanan yang diberikan oleh penegak hukum, dapat dicabut jika syarat-syarat yang ditetapkan dilanggar, Penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan jaminan (uang atau orang) dan syarat-syarat lain yang diperlukan.

Dan penangguhan merupakan hak setiap tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan, “ demi persaamaan hak dihadapan hukum tanpa adanya pilih kasih dan diskriminasi”

 

Reporter: Kabiro Touna (YN. Ladehu)

bidikhukumnews.com