DPD LSM LIRA KOLAKA Desak PD BPR Bahteramas Segera Selesaikan Deviden Penyertaan Modal dari 100 Pemerintah Desa se-Kabupaten Kolaka Sejak 2017–2024

Kolaka SulawesiTenggara – bidikhukumnews.com || Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Kabupaten Kolaka mendesak Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bahteramas Kolaka untuk segera menyelesaikan pembagian deviden atas penyertaan modal yang dilakukan oleh kurang lebih 100 Pemerintah Desa se-Kabupaten Kolaka sejak tahun 2017 hingga 2024.

Bupati LSM LIRA Kolaka, Amir, menyatakan bahwa penyertaan modal yang dilakukan oleh pemerintah desa selama bertahun-tahun seharusnya sudah memberikan kontribusi berupa deviden yang jelas dan terukur bagi masing-masing desa. (17 Juli 2025)

Namun hingga saat ini, belum ada transparansi maupun kejelasan terkait jumlah deviden yang diterima maupun informasi pertanggungjawaban keuangannya.

“Kami menilai PD BPR Bahteramas Kolaka belum menunjukkan itikad baik dalam memberikan laporan keuangan yang transparan dan pertanggungjawaban deviden kepada para penyerta modal, dalam hal ini pemerintah desa. Ini bisa berdampak pada potensi kerugian keuangan desa,” tegas Amir.

LSM LIRA Kolaka juga meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, Dinas PMD, serta Aparat Penegak Hukum turut menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dan penyelesaian dari pihak PD BPR Bahteramas Kolaka, maka LSM LIRA siap menempuh langkah hukum dan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan publik.

Selain itu, LIRA juga mendorong agar dilakukan audit independen terhadap penggunaan dana penyertaan modal tersebut, serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PD BPR Bahteramas Kolaka dalam mengelola keuangan publik.

“Ini bukan hanya soal deviden, tapi juga soal kepercayaan publik dan akuntabilitas pengelolaan uang negara. Jangan sampai ke depan, penyertaan modal desa menjadi ladang bancakan tanpa pertanggungjawaban,” tutup Amir.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com