DPR dan Presiden Belum Siap, Mahkamah Konstitusi Tunda Sidang Uji Materi UU Pengelolaan Sampah
JAKARTA – bidikhukumnews.com Sidang ketiga perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Pengelolaan Sampah di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ditunda setelah pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden Republik Indonesia menyampaikan permohonan penundaan karena belum siap memberikan keterangan.
Sidang yang digelar pada Rabu, 29 Juli 2026, pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi.
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Dudy Mempawardi Saragih, S.H., yang didampingi tim kuasa hukum Agung Tresno Wibowo, S.E., S.H. dan Iskandar, S.H. dari Peradi Raya.
Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Mahkamah telah menerima surat resmi dari DPR dan Presiden yang berisi permohonan penundaan sidang karena kedua lembaga tersebut belum siap menyampaikan keterangannya.
“Mahkamah menerima surat penundaan dari dua lembaga dimaksud. Oleh karena itu, sidang tidak bisa dilanjutkan dan ditunda,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang Permohonan Nomor 255/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 13.30 WIB dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.
Ketua MK juga menegaskan agar pada persidangan berikutnya kedua lembaga negara tersebut dapat hadir dan memenuhi kewajibannya memberikan keterangan tanpa kembali mengajukan permohonan penundaan.
Perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026 menjadi perhatian karena menguji ketentuan dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah, yang dinilai pemohon memiliki implikasi terhadap efektivitas pengawasan dan penanganan persoalan sampah di Indonesia. Dengan ditundanya sidang ketiga ini, proses pemeriksaan perkara akan berlanjut pada jadwal yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Red






