DPRD Kabupaten Banggai Rapat Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Banggai periode 2025-2030, Jum,at 9 Mei 2025

Banggai – bidiikhukumnews.com

DPRD Banggai menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pengumuman penetapan paslon terpilih, dirangkaikan dengan rapat paripurna pengangkatan dan pemberhentian.

Rapat paripurna dengan dua agenda ini menjadi dasar dokumen yang dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Tengah

Paripurna penetapan pasangan calon terpilih di pandu Ketua DPRD Saripudin Tjatjo, dan dihadiri langsung Paslon Bupati dan wakil Bupati terpilih Amirudin Tamoreka dan Furqanuddi Masulili serta para wakil rakyat, Forkopimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan.

Paripurna pengumuman penetapan paslon terpilih Bupati dan wakil Bupati Banggai periode 2025-2030, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo, membacakan SK Keputusan Bupati dan wakil Bupati terpilih.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan KPU Banggai oleh Ketua KPU Santo Gotia.

Sebelum menutup paripurna pengumuman penetapan Paslon terpilih, Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo mengimbau agar seluruh anggota DPRD Banggai segera menyiapkan dokumen – dokumen untuk penetapan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati untuk ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi tengah. Ketua Dewan menyampaikan apresiasi yang tulus kepada semua pihak yang mendukung penuh dalam pelaksanaan paripurna ini.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda usulan pemberhentian bupati masa jabatan 2021 – 2024 dan usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2025 – 2030.

Paripurna penetapan Bupati dan wakil Bupati Banggai terpilih dihadiri oleh 25 anggota DPRD, dari 35 anggota DPRD berarti 10 anggota DPRD yang tidak hadir dalam paripurna tersebut.

Kaperwil sulteng

R.Marontoh

bidikhukumnews.com