“DPRD Kolaka Minta Kegiatan Dihentikan di atas Tanah Sengketa Dengan PT.RIMAU” di Dusun 2 Lawanie
Kolaka Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Pada 8 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan di Pomalaa.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari PT.IPIP, Camat Pomalaa, dan warga masyarakat yang terkena dampak sengketa lahan.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa tidak boleh ada kegiatan di atas tanah yang disengketakan seluas 6 hektar, baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak masyarakat.
Selain itu, juga disepakati untuk meninjau legalitas tanah yang dibeli oleh perusahaan atas lahan yang disengketakan.
Rapat tersebut diakhiri dengan kesepakatan bahwa DPRD Kabupaten Kolaka akan mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti hasil rapat.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan








