“Dugaan Korupsi Dana Desa, Polda Sultra Periksa Kades dan TPK Desa Andobeu Jaya”
Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Lembaga Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga adanya korupsi dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Andobeu Jaya, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe. Sekretaris JASBARU Sultra, Sarwan, SH, mengungkapkan bahwa beberapa item pekerjaan pembangunan di Desa Andobeu Jaya diduga kuat markup dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Beberapa contoh pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB adalah:
1. Pembangunan sumur bor tahun 2023 senilai Rp28 juta.
2. Pembangunan lampu jalan desa tahun 2023 senilai Rp96 juta.
3. Pengadaan ayam kampung lokal tahun 2023 senilai Rp66 juta.
4. Pembangunan talud tahun 2024 senilai Rp62 juta.
5. Normalisasi sungai/kali tahun 2025 senilai Rp112 juta.
JASBARU Sultra meminta Polda Sultra untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa di Desa Andobeu Jaya. Mereka juga akan melakukan demonstrasi dan melaporkan kasus ini di Polda Sultra.
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan







