“Forkopimda Kolaka Mediasi Konflik PT. JNP dan PT. TRK, Sepakati Jaga Kondusivitas dan Dukung Investasi”

Kolaka, Sultrabidikhukumnews.com

Pada Hari Jumat, tanggal 31 Juli 2026 bertempat di Aula Polres Kolaka, Forkopimda Kab. Kolaka yang dihadiri oleh Bupati Kolaka, Kapolres Kolaka, Dandim 1412 Kolaka, dan Kajari Kolaka melaksanakan mediasi serta penandatanganan kesepakatan dengan masyarakat kab. Kolaka yang bekerja di PT. Jaya Nickel Pasific (PT. JNP) dan PT. Tambang Rejeki Kolaka (PT. TRK).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mitigasi terjadinya konflik yang disebabkan karena adanya klaim lahan PT. TRK yang masuk dalam jalur Hauling PT. JNP sehingga mengakibatkan terjadinya penghalangan kegiatan pertambangan PT. JNP oleh pihak PT. TRK.

Adapun poin yang disepakati oleh pihak PT. TRK dan PT. JNP, yakni para pihak sepakat untuk menjaga keamanan dan kondusifitas serta mendukung investasi di seluruh wilayah Kabupaten Kolaka. Poin kesepakatan berikutnya, yakni para pihak maupun anggotanya terlibat tindak pidana maka siap untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Poin terakhir yang disepakati para pihak yakni, dalam permasalahan PT. Vale, PT. IPIP, PT. TRK, dan PT. JNP, para pihak sepakat untuk tidak membawa Taawu, Karada, maupun senjata sejenis lainnya.

Dalam kesempatan mediasi tersebut, Forkopimda Kab. Kolaka juga menekankan agar para pihak menahan diri, dan mengajak untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur hukum, dengan menunjukkan legalitas masing-masing sehingga dapat diketahui pihak yang benar secara hukum. Selain itu, diketahui juga hasil cek plotingan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada lokasi yang menjadi sengketa, bahwa dilokasi tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM).

Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)

IZIN DULU YAH!!!!!!