Gerak Cepat Gubernur Sulteng dan Satgas PKA Rapat Bersama Gubernur Masyarakat Tondo, Talise dan Talise Valangguni

Palubidikhukumnews.com

Hari ini Gubernur Sulteng bersama dengan Satgas PKA
(Penyelesaian Konflik Agraria) mengadakan rapat dengan mengundang perwakilan
Masyarakat Tondo, Talise, dan Talise Valangguni serta Pemerintah Kota Palu di ruang
rapat Asisten 1 Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, (12/09/2025).

Sebagaimana diketahui, pada hari Rabu, 10 September 2025 lalu, Masyarakat
melakukan Demonstrasi dan menuntut pemerintah untuk tidak memperpanjang HGB
yang terletak di Kelurahan Tondo, Talise dan Talise Valangguni, Hal tersebut dikarenakan
perusahaan telah puluhan tahun menelantarkan tanahnya. Dalam rapat di Ruang Asisten 1 tersebut, Masyarakat menyampaikan apresiasi
terhadap langkah cepat Gubernur Sulteng mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas
Teknis, Pemerintah Kota Palu dan Perwakilan Masyarakat Tondo, Talise, dan Talise
Valangguni, untuk mencarikan solusi penyelesaian masalah.

Sudah sejak lama masyarakat berjuang agar lahan eks Hak Guna Bangunan bisa di serahkan pada masyarakat, dalam keterangannya perwakilan masyarakat menjelaskan
“Kami meminta HGB yang telah habis masaberlakunya agar tidak diperpanjang,
diantaranya PT. Duta Dharma Bhakti yang telah berakhir tahun 2014 dan PT. Sinar Putra
Murni pada tahun 2019.

Selain ituinformasi yang kami perolah terdapat lahan eks HGB
yang dijual oleh oknum aparat pemerintahdan oleh Lawyer Perusahaan,” Ujar Isna
Perwakilan Masyarakat Talise.

Selain itu terdapat pula Somasi/Teguran Hukum yang dilayangkan perusahaan “Warga
Talisejuga menerimaSomasi dari PT. Sinar Putra Murnidan PT. Sinar Waluyo
sebagaimana Surat Kantor Hukum Moh. Ridwan & Rekan Nomor 01/SMS/PT-SPM-SW/
IV/2025 tanggal 3 April 2025. Yang pada pokoknya masyarakat diminta untuk segera
mengosongkan dan meninggalkan lokasieks HGB PT. SPM dan PT. SW” Lanjut Isna.

Dalam konteks penyelesaian kasus ini terdapat skema yang harus dilakukan dan
tentunya dibutuhkan peran aktif Pemerintah Kota Palu, dalam penyampaiannya Ketua
Harian Satgas PKA menjelaskan “Rapat hari ini adalah bentuk komitmen dan keseriusan
Pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini.

Kami menyarankan agara Pemerintah Kota
Palu segera melakukan inventarisir Subjek dan Objek lahan untuk masyarakat.

Regulasi
yang dapat digunakan adalah Perpres 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan
Reforma Agraria, yang nantinya Pemkot menyerahkan hasil inventarisir ke Pemrov untuk
dibawa ke Kementerian ATR/BPN” Ucap Eva Bande.

Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tengah juga menyatakan,” Saya
akan berdiri di depan Bapak Ibu sekalian untuk membela hak-hak rakyat, sepanjang itu
haknya, saya akan perjuangkan. Siapapun mau siapa disitu, tidak usah ragu sedikitpun
bahwa kami akan main-main. Kami bersama rakyat pak, tidak usah takut” Ungkap Anwar
Hafid di saat rapat.

Reporter: Noval