Gibas Sektor Lembang dan Bidik Hukum Bersinergi siap Membela Hak Asasi Masyarakat Lembang
Kab.Bandung- bidikhukumnews.com
Sore ini kabiro media bidik hukum kabupaten bandung barat Dessy Rahmawati dan biro hukum bidik hukum Maltris Tampubolon mengadakan rapat dengan ormas Gibas sektor lembang yang diwakili abah anom dan engkus senin 13 januari 2025 di pos gibas mekarwangi.
Yang membahas tentang pembelaan hak asasi manusi yang berada dikecamatan lembang.
Melihat di kecamatan lembang banyaknya pelanggaran hak asasi manusi yang terjadi dikecamatan lembang.
Mengingat negara kita indonesia berpedoman dalam undang undang dasar 1945.
Hak asasi manusia (HAM) dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tercantum dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945. Alinea pertama ini berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Makan gibas sektor lembang dan media bidik hukum siap bersinergi untuk melakukan pembelaan kepada masyarakat lembang yang membutuhkan bantuan hukum dalam mebela hak hak asasi manusia.

Dari hasil rapat antara gibas dan bidik hukum siap membuat posko bantuan hukum buat masyarakat yang membutuhkan pembelaan dalam hak hak asasi manusia posko yang terletak di jaya giri kecamatan lembang kabupaten bandung barat.
Red







