Menjadi Sorotan Publik!!! DPK APTI Kadungora Diduga Melakukan Perbuatan Pungli Terhadap Penerima BLT DBH CHT APH Harus bertindak Tegas

Garut Kadungora – bidikhukumnews com

Program penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan mengenai cukai. Dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah. Minggu, 12-01-2025

Program Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2024 Kabupaten Garut. Dalam penyerahan BLT DBH CHT diatur dalam PMK No. 215/PMK07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT. Penerima BLT DBH CHT ini dengan tujuan mampu membantu, untuk meningkatkan Kesejahteraan warga yang kurang mampu, dimana penyalurannya dilakukan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tepat sasaran, sebab program ini merupakan wujud dari komitmen Pemerintah. Dan proses penyaluran bantuan ini harus dilakukan secara teliti serta verifikasi yang akurat oleh instansi terkait. Biar terciptanya suasana kondusif dan manfaatnya bisa dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Dengan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) khususnya Kecamatan Kadungora dan tidak menutup kemungkinan dikecamatan lain pun hal yang sama karena adanya peranan APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia).

Adapun dugaan pungutan liar (Pungli) terjadi di kecamatan Kadungora sebesar Rp. 200.000/KPM x 840 yang kelola oleh DPK APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia), sebesar Rp. 168,000,000 (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah). Begitupun mengenai sanksi yang akan dikenakan terhadap yang melakukan pungutan adalah mengembalikan sepenuhnya kepada penerima manfaat. Dan yang layak menerima bantuan BLT DBH CHT hanya 2 unsur diantaranya Buruh tani temabakau dan Buruh pabrik rokok, berdasarkan bagian kedua Penerima pasal 4 Pergub no 24 tahun 2023. Bahkan ada dugaan bagi pelaku pungli (pungutan liar) juga dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya Bidik Hukum mendatangi Ketua DPK APTI )Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) Kadungora Ari, “Total Bantuan BLT DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau), untuk Kecamatan Kadungora ada 1008 KPM, namun yang dikelola oleh DPK APTI sebanyak 840 KPM. Dan sisanya oleh SPSI dan HIPTI. Bahkan mendengar untuk SPSI dan HIPTI ada selembaran surat yang diberikan terhadap KPM bilamana menerima ada istilah komitmen cuman untuk nilai dan besaran nya tidak mengetahui karena itu bukan rumah tangga APTI Kadungora”, tandas Ari Ketua APTI Kadungora.

Ari Ketua DPK APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) Kadungora menambahkan, “Untuk katagori penerima bantuan BLT DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau), ada tiga point diantaranya, buruh tembakau, buruh pekerja pabrik rokok dan masyarakat lain. Jadi bisa untuk masyarakat lain menerima bantuan tersebut bukan hanya buruh tembakau dan buruh pekerja pabrik rokok berdasarkan pergub no barapa dan tahun nya tidak ingat begitulah ketentuannya. Adapun yang diberikan bantuan tersebut kepada KPM sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) x 840 KPM. Dan pemotongan yang Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) itu dikelola oleh kelompok diberikan terhadap yang tidak menerima. Adanya pemotongan tersebut itu berdasarkan hasil musyawarah kelompok akan tetapi tidak disertai berita acara”, tandasnya.

Dengan adanya kejadian ini, Bidik Hukum berharap besar adanya tindakan yang tegas dari instansi terkait. Dan Aparat Penegak Hukum harus turun tangan serta tindak tegas pelaku-pelaku yang tidak bertanggungjawab. Karena jelas ini perbuatan merugikan penerima manfaat.

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com