Ironi di Depan Hidung Aparat: Judi Berkedok Pasar Malam Menjamur di Depan Kantor Lurah Lalomba
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
Sebuah ironi hukum yang telanjang tengah tersaji di Kabupaten Kolaka. Pasar malam yang sejatinya menjadi sarana hiburan rakyat, kini diduga kuat telah bergeser fungsi menjadi sarana perjudian terbuka. Parahnya, aktivitas ilegal ini berlangsung persis di depan Kantor Kelurahan Lalomba, Kecamatan Kolaka.
Penyelenggaraan praktik judi ketangkasan yang mencolok ini memicu pertanyaan besar dari masyarakat: ke mana Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparat Penegak Hukum (APH)? Kedekatan lokasi yang hanya sepelemparan batu dari pusat pemerintahan kelurahan memunculkan spekulasi liar di tengah publik mengenai adanya pembiaran atau bahkan “tutup mata” dari otoritas setempat.
Anak-Anak Jadi Sasaran Modus ‘Ketangkasan’
Berdasarkan pantauan dan keresahan sosial yang berkembang, pengelola pasar malam memanfaatkan modus permainan ketangkasan untuk mengelabui hukum. Beberapa praktik yang sangat mencolok di antaranya:
Spekulasi Murni (Mengadu Keberuntungan): Permainan seperti lempar gelang, gelinding kelereng, dan bola ketangkasan yang sama sekali tidak membutuhkan kemahiran, melainkan murni spekulasi taruhan.
Sistem Tukar Hadiah & Rokok: Pemain diwajibkan membeli kupon atau koin. Jika menang, hadiah yang diperoleh—seperti rokok atau barang berharga lainnya—sering kali dapat diuangkan kembali secara terselubung.
Lotre Kertas Incar Anak Bawah Umur: Modus klasik menggunakan lotre kertas berhadiah tersembunyi yang secara agresif menyasar anak-anak, merusak mental generasi muda sejak dini.
”Bagaimana mungkin praktik taruhan yang merusak moral anak-anak ini dibiarkan legal di depan kantor pemerintah? Ini tamparan keras buat Pemda dan kepolisian setempat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Menantang Hukum dan Menanti Ketegasan APH
Aktivitas di Kelurahan Lalomba ini jelas-jelas menantang hukum positif yang berlaku di Indonesia. Secara regulasi, tidak ada ruang abu-abu bagi perjudian:
Pasal 303 KUHP: Mengancam penyelenggara atau penyedia tempat perjudian dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pasal 303 bis KUHP: Menjerat para pemain dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menegaskan bahwa perjudian adalah kejahatan moral dan hukum yang wajib disapu bersih tanpa kompromi.
Kehadiran pasar malam berbau judi di depan Kantor Lurah Lalomba adalah ujian integritas bagi Pemda Kolaka dan Polres Kolaka. Publik kini menunggu, apakah hukum akan ditegakkan dengan tegas, atau justru “arena taruhan” di depan kantor lurah ini dibiarkan terus beroperasi seolah-olah kebal hukum?
Reporter: Kaperwil Sultra ( Mulyadi Ansan )






