Ironis!!! Lembaga PKBM Putra Harapan Plang Tidak Terpasang, Papan Data Kosong, Jumlah Siswa Tidak Jelas Dan Kegiatan di Kober Miftahul Fattah

Garut Bungbulang – bidikhukumnews.com–Lembaga PKBM Putra Harapan, yang terletak dikampung Cikruh Rt 004 Rw 007 Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan. Sejumlah permasalahan mencuat terkait pengelolaan lembaga ini, mulai dari plang identitas PKBM yang tidak terpasang, papan data yang kosong, hingga kegiatan pendidikan ditempat PAUD atau Kober Miftahul Fattah, juga ketidakjelasan muncul terkait jumlah siswa yang terdaftar di lembaga PKBM tersebut. Sabtu, 21-09-2024.

Menurut pengelola lembaga PKBM, Seniawati, yang juga istri dari mantan Korwil UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Mekarmukti. “Adapun mendirikan PKBM tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), seperti lembaga-lembaga PKBM lainnya”, ungkap Seniawati.

Namun, terdapat kejanggalan terkait jumlah siswa. Seniawati menyebutkan bahwa jumlah siswa mencapai 400 orang, sementara suaminya, memberikan keterangan hanya ada 200 siswa. “Adapun terkait jumlah siswa tidak tahu persis, yang mengetahui persis jumlah siswa hanyalah operatoroperator, alasan plang tidak terpasang karena takut rusak terkena angin kencang. Sebab biayanya sangat mahal, jadi kami simpan di dalam”, ungkapnya.

Seniawati juga memberikan keterangan, “Bahwa kepala sekolah lembaga PKBM Putra Harapan, Lena Murni Mutiara, S.Kep, yang merupakan anak sendiri, yang saat ini tinggal di Bandung setelah menikah setahun yang lalu, karena tinggal di Bandung untuk pengelolaan Lembaga diserahkan dan menjadi tanggungjawab saya, adapun terkait ruang kelas benar ada 3, yang 1 kelas bertempat di PAUD atau kober Miftahul Fattah dan yang 2 kelas lagi mau membangun”, pungkas Seniawati.

Keadaan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelola lembaga PKBM Putra Harapan. Dan alasan tidak dipasang plang dianggap kurang rasional, mengingat plang tersebut sebagai identitas atau petunjuk keberadaan lembaga PKBM Putra Harapan supaya diketahui oleh masyarakat. Dalam kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran besar, mengenai management serta pengawasan, mengingat kepala sekolah yang seharusnya memiliki peranan penting dalam hal tata kelola dan pelaksanaan kegiatan pendidikan non-formal tersebut.

Adapun profil lembaga PKBM Putra Harapan sebagai berikut :
1. Kepala Sekolah Lena Murni Mutiara, S.Kep, Operator Iwan Hermawan, S.Pd.SD dan Seniawati. Siswa laki-laki 128 dan perempuan 155 Jumlah siswa 283 dan ruang kelas ada 3 sesuai data dapodik.
2. Surat Permohonan Izin Operasional dari kecamatan Bungbulang nomor : 001/IZIN-OPS/PKBM/VII/2020023/YSB-Pro Ijop/2020 tanggal 17 Juli 2020
3. Rekomendasi Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan BungbulangBungbulang/ Penilk Nomor : 421.1/Rek-PKBM/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020.
4. Akta Notaris a.n Yayasan Setia Berkah No 15 tanggal 18 Januari 2018 yang diterbitkan oleh Mohamad Juania, S.H, M.Kn.
5. Surat Rekomendasi dari Yayasan Setia Berkah Nomor : 021/YSB-RekPKBMPH/V/2020 tanggal 29 Mei 2020.

Lembaga PKBM Putra Harapan diduga berpotensi melanggar beberapa aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Setiap lembaga pendidikan non-formal, diwajibkan untuk mematuhi standar sarana dan prasarana, termasuk memasang plang identitas dan menyediakan papan data. Penggunaan kegiatan ditempat PAUD atau Kober Miftahul Fattah.

Adapun lembaga PKBM Putra Harapan yang terletak dikampung Cikruh Rt 004 Rw 007 Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut segera untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap Lembaga PKBM Putra Harapan, sebagai upaya untuk memberikan kejelasan mengenai pengelolaan lembaga tersebut. Terutama terkait transparansi jumlah siswa dan penggunaan dana BOSP. Diduga akan menghadapi sejumlah permasalahan terkait pengelolaan dan transparansi yang memicu pertanyaan besar. Diharapkan dapat segera melakukan tindakan untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan non-formal harus berjalan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com