Terkuak Penggelembungan Jumlah Siswa Fiktif Penerima Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad

Garut -bidikhukumnews.com- Dugaan adanya data fiktif siswa penerima dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SMP IT Irsyadul Ibad kampung Citugu Desa Tanjungjaya Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut mulai terkuak Bidik Hukum. Senin, 23-09-2024

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan SMP IT Irsyadul Ibad kepala sekolah Farida Nurlaela, operator Muhammad Iqbal Fauzi, diduga sengaja melakukan penggelembungan jumlah siswa dengan menambahkan nama-nama siswa fiktif.

Kecurigaan terhadap dugaan data fiktif itu ditemukan setelah Bidik hukum melihat dari data online dapodik tidak sesuai dengan jumlah siswa sebenarnya di sekolah tersebut. Data yang ada di situs online Dapodik (Data Pokok Pendidikan) data yang ada di sekolah jumlah siswa di data Dapodik online berjumlah 130 orang, siswa laki-laki 77 dan siswa perempuan 53. Namun siswa yang terdaftar di situs online Dapodik (Data Pokok Pendidikan) tersebut tidak sesuai. Berdasarkan narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya tidak pernah daftar ke sekolah SMP IT Irsyadul Ibad, bahkan tidak tahu sama sekali sekolahnya apalagi tempat kegiatan belajarnya diduga fiktif dan siluman.

Pernyataan ini mengundang perhatian publik dan pihak berwenang, memicu dugaan adanya praktik manipulasi data oleh pihak sekolah. Data siswa yang terdaftar dalam Dapodik sangat penting karena berhubungan langsung dengan alokasi dana pendidikan, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ketidaksesuaian data ini dapat berimplikasi pada penyalahgunaan anggaran negara.

Adapun Bidik Hukum mencoba menghubungi Kepala sekolah Farida Nurlaela melalui by phone 0821-1546-XXXX memberikan keterangan, “Bahwa terkait data siswa fiktif bisa dibicarakan dengan pertemuan langsung biar jelas, pada hari Rabu atau Kamis pada tanggal 18-19 tahun 2024, Kebetulan pada saat ini tidak bisa ketemu berhubung kesehatan terganggu”, pungkas Farida Nurlaela.

 

Begitupun pada hari kamis Bidik Hukum mencoba menghubungi Kepla Sekolah Farida Nurlaela, namun tidak pernah mengangkat telepon dan pesan whatsapp tidak dibalasnya. Ironisnya malah melakukan pengaduan terhadap salah satu LSM yang mengaku saudaranya dan menyampaikan merasa terganggu dihubungi, padahal yang menjanjikan pertemuan untuk klarifikasi lanjutan dari pihak sekolah (Farida Nurlaela) diduga sengaja bikin suasana konflik antara media dengan LSM, seharusnya pihak sekolah atau kepala sekolah Farida Nurlaela melakukan klarifikasi sesuai yang sudah dijadwalkan melalui pesan whatsapp.

Adapun Bidik Hukum berupaya menghubungi Kepala sekolah Farida Nurlela sampai hari Sabtu, 21-09-2024, namun tetap tidak merespon diduga kuat menghindar untuk klarifikasi terkait penggelembungan data siswa fiktif dan siluman sampai berita ini tayang.

Dengan adanya kejadian ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut segera merespons dengan menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki lebih dalam persoalan siswa fiktif dan siluman. Ada dugaan kuat manipulasi data siswa dan jelas ada dugaan tindakan perbuatan melawan hukum dan disertai sanksi administratif terhadap yayasan dan SMP IT Irsyadul Ibad sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com