“IUP Sah, PNBP Terpenuhi, Penghentian Tambang Weweng Ditjen Minerba: Klarifikasi PT Toshida Indonesia Atas Isu Penambangan”

Kolaka, Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com
PT Toshida Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar bahwa perusahaan diduga melakukan penambangan “diam-diam” di wilayah Kolaka Timur. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum perusahaan, Asdin Surya, S.H. Selasa (21 Oktober 2025).

“Kami tegaskan sejak awal PT Toshida beroperasi dengan izin resmi yang sah. Perusahaan selalu berada di jalur hukum, membayar kewajiban tepat waktu, dan terbuka untuk berkoordinasi dengan semua pihak,” ujar Asdin Surya.

1. Legalitas Izin dan Kewenangan Hukum

PT Toshida memegang IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Bupati Kolaka Nomor 159 Tahun 2010 dengan luas 5.000 hektar, terbit jauh sebelum Kolaka Timur mekar tahun 2013. Dari total wilayah itu, sekitar 2.500 hektar memang masuk ke administrasi Koltim pasca pemekaran, namun izin tetap sah secara hukum karena lebih dulu diterbitkan.

Terkait isu penghentian kegiatan, Asdin menjelaskan:
“Berdasarkan UU No. 3/2020 tentang Minerba dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemberian izin, penghentian, maupun pengawasan pertambangan berada di Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM) dan sebagian di Pemerintah Provinsi.

Pemkab Koltim tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasi tambang. Paling jauh hanya bisa memberi rekomendasi atau koordinasi.

Dengan demikian, narasi bahwa “Pemda berhak menghentikan kegiatan” adalah tekanan politis, bukan kewajiban hukum.

2. Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pajak

Ada klaim bahwa PT Toshida harus membayar DBH langsung ke Pemda Koltim. Asdin menegaskan klaim itu keliru:

PT Toshida hanya wajib membayar Pajak dan PNBP (royalti, iuran tetap dan lainnya) ke kas negara.

DBH ditetapkan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan laporan produksi dan pemasaran ke Ditjen Minerba, lalu otomatis disalurkan ke daerah sesuai porsi.

Artinya, PT Toshida tidak punya kewajiban langsung membayar DBH ke Pemda Koltim. Tuduhan itu salah kaprah secara hukum.

3. Laporan Produksi
Pemda Koltim menuntut laporan produksi rutin enam bulanan disampaikan kepada mereka. Asdin menegaskan:
“Laporan produksi resmi disampaikan ke Ditjen Minerba ESDM”.

Pemberian salinan ke Pemda bisa dilakukan sebagai bentuk koordinasi, tetapi bukan kewajiban hukum.
Maka narasi “perusahaan wajib melapor ke Pemda” adalah tidak sesuai aturan.

4. Lingkungan dan PPM
Tuduhan perusakan hutan juga tidak berdasar. PT Toshida memiliki IPPKH dari KLHK dan seluruh kegiatan dijalankan sesuai dokumen AMDAL, RKL-RPL, termasuk reklamasi bila mine out dan rehabilitasi DAS.

Soal program sosial, PT Toshida akan menjalankan PPM sesuai RKAB yang disahkan Kementerian ESDM.

Di Kolaka Timur, salah satu wujud nyata yang akan disalurkan adalah pembangunan Masjid Desa Toure, yang sudah ditinjau langsung dan RAB-nya siap dijalankan bertahap.

Narasi bahwa Pemda bisa menentukan sepihak alokasi PPM juga tidak sesuai aturan.

5. Isu Akses dan “Bentrok”
Media menggambarkan kunjungan Pemda dihadang dengan truk besar. Asdin menegaskan bahwa faktanya berbeda:

Akses ke wilayah tambang diatur dengan SOP Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Semua kunjungan wajib dikoordinasikan resmi untuk menghindari risiko insiden di lapangan.

Framing “dihadang” tidak tepat. Yang terjadi adalah penerapan prosedur standar K3.

Kuasa hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, S.H., menegaskan kembali:

– Izin perusahaan sah dan legal.
– Kewajiban pajak dan PNBP sudah dibayarkan ke negara, sehingga DBH tetap turun ke Koltim sesuai aturan.
– Tuduhan penghentian dan penagihan kewajiban oleh Pemda Koltim tidak sesuai dengan kewenangan hukum.
– Program sosial segera dijalankan

“Kami percaya dialog dan transparansi adalah jalan terbaik. PT Toshida hadir bukan untuk merugikan Kolaka Timur, tetapi untuk tumbuh bersama masyarakat dan pemerintah daerah,” pungkas Asdin Surya.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com