Kantor BLUD UPTD PALD kota Bekasi Sebagai Operator unit Operasional Pelaksana Pengolahan limbah Tinja sesuai TUPOKSI

Jakarta, BidikHukumnews.com
BULD UPTD PALD adalah instansi Pemerintah dalam pengelolaan Limbah Tinja yang berada di kota Bekasi
yang merupakan Operator unit operasional apa yang diberikan tugas oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Pertanahan Kota Bekasi dan inilah yang dioperasionalkan.
Dan saat ini masalahnya untuk pebinaan bagi para penyedot Tinja yang nakal membuang limbah tinjanya sembarangan adalah Tupoksi Regulator yaitu instansi pemerintah dengan pembinaan, pengawasan serta penindakan yakni oleh instansi Trantib dan perhubungan,jelas Andre selaku kepala Kantor BLUD UPTD PALD kota Bekasi.
Selanjutnya kantor BLUD UPTD PALD tidak berwenang menindak kepada para penyedot Tinja yang nakal membuang limbah tinjanya sembarangan , demikian yang disampaikan orang nomor satu di kantor BLUD UPTD PALD kota Bekasi yang akrab disapa Pak Andre, sebagai keterangan pers dikantornya (31/07)
Beliau ini selaku kepala kantor BLUD UPTD PALD dengan lugas serta Low Profile ini menambahkan bahwa kantor kami tugasnya Operator yang hanya pada pembinaan saja kepada mitra kerja yaitu Para transportasi pengangkut penyedot limbah Tinja agar mendapatkan izin sebagai persyaratan pada perjanjian kerjasama dalam KSO yakni telah memiliki Berbadan hukum, dan Sertifikasi 37011 untuk transportasi dari KBRI diantaranya para transportasi angkutan limbah tinja perumahan dan dapat membuang limbah tinjanya kekantor BLUD UPTD PALD sebagai pengolahan limbah Tinja atau limbah yang tidak berbahaya dibayar sekitar 300 sampai dengan 400 ribu rupiah karena sesuai ketentuan persyaratan didalam KSO dan yang bagi Para transportasi penyedot limbah tinja dirangkul bilamana ingin membuang limbah tinjanya kekantor BLUD UPTD PALD kota Bekasi dengan membayar kepada para transportasi penyakut tinja tersebut .
Kemudian lanjut Aris kemungkinan para masyarakat atau elemen lainnya terbatas pengertiannya terhadap Tupoksi kantor BLUD UPTD PALD yaitu sebagai operator saja atau Unit operator pelaksana tugas yang diberikan secara Kedinasan yaitu pengolahan Limbah Tinja, Imbuhnya.
Dan harapan saya agar masyarakat serta elemen lainnya dapat memahaminya sehingga bila hendak memberikan pelaporan atau melaporkan terhadap para pengangkut limbah tinja yang nakal bukan disampaikan kepada Kantor BLUD UPTD PALD kota Bekasi tetapi kepada Kantor instansi Pemerintah yang Tupoksinya sebagai Regulator yaitu Instansi pemerintah Trantib dan Perhubungan, Harap Andre.
(Doc ITA Lestari)






