Kapolda Jateng Tegaskan Penggeledahan Lokasi RTQ di Sukoharjo Terkait Pengembangan Kasus Pembakaran Warung
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan bahwa penggeledahan di sebuah lokasi yang mengatasnamakan diri sebagai pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo pada 27 Oktober 2026 merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam proses tersebut, Polda Jateng menyatakan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berada di lokasi menjadi salah satu prioritas utama.
Hal itu disampaikan Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026). Ia didampingi Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen.
Kapolda menjelaskan, penyidikan bermula dari peristiwa pembakaran warung pada 12 September 2026. Dalam pengembangan kasus, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.
Dari penangkapan tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang buronan atau daftar pencarian orang (DPO) berinisial I. Keduanya disebut merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengidentifikasi dua bangunan di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar yang diduga menjadi tempat persembunyian DPO tersebut. Penggeledahan di kedua lokasi dilakukan setelah penyidik memperoleh izin dan penetapan resmi dari pengadilan.
Kapolda menjelaskan, pengerahan personel Satuan Brimob dengan perlengkapan lengkap mempertimbangkan tingkat kerawanan serta rekam jejak tersangka. Saat upaya penangkapan ST sebelumnya, petugas disebut mendapat perlawanan menggunakan senjata tajam jenis samurai hingga mengakibatkan dua anggota Brimob mengalami luka-luka.
Meski demikian, saat penggeledahan pada 27 Oktober 2026, DPO berinisial I tidak ditemukan di kedua lokasi.
Petugas, kata Kapolda, berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain pedang, samurai, celurit, sangkur, busur beserta puluhan anak panah, cairan asam kuat, material spirtus, alat komunikasi, serta sejumlah buku.
“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami,” tegas Kapolda.
19 Perempuan dan Anak Mendapat Pendampingan
Terkait keberadaan perempuan dan anak di lokasi Sukoharjo, Kapolda menyampaikan terdapat 19 orang yang dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Setelah proses pemeriksaan selesai, seluruhnya dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan UPTD PPA. Mereka tidak dikembalikan ke bangunan tersebut.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menjelaskan bahwa pemerintah daerah turut menelusuri status kelembagaan tempat yang mengatasnamakan RTQ Hamalatul Quran tersebut.
Berdasarkan penelusuran bersama Kementerian Agama dan pengasuh Pondok Pesantren Hamalatul Quran pusat di Jombang, lokasi di Sukoharjo itu disebut tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama dan tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang berada di Jombang.
Menurut Taj Yasin, lokasi tersebut diduga merupakan Rumah Tahfidz Quran (RTQ) mandiri yang belum memiliki izin operasional.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berfokus pada pendampingan psikologis bagi anak-anak yang berada di lokasi tersebut guna mengantisipasi potensi trauma. Pemerintah juga berupaya memastikan keberlanjutan pendidikan mereka di lembaga yang telah terverifikasi.
Selain itu, Pemprov Jateng mendorong Kementerian Agama memperkuat pendataan dan pengawasan perizinan rumah tahfidz agar tidak terjadi penyalahgunaan nama lembaga keagamaan.
Di akhir keterangannya, Kapolda Jateng menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan kelompok rentan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh narasi di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya, serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Reporter: Kabiro Jepara

