“Di duga HOAX Berita Media InfoTouna Masalah Waktu Gelar Perkara AS” Ini Bantahan Humas Polres Touna,

TOUNAbidikhukumnews.com || Rencana dua hari lagi, Tepatnya pada hari kamis (29/5/2025), penyidik akan melakukan gelar perkara laporan pengaduan saudari AS,” ujar Iptu Martono dalam keterangan Persnya, Selasa (27/5/2025). Tojo Una una, Sulteng.

Namun dalam pantauan media pada hari itu kamis tanggal 29 Mei 2025 bertepatan dengan hari libur keagamaan kenaikan Isa Almasih. Tidak di dapatkan kegiatan dengan agenda gelar perkara, saat media menkonfirmasi kepada pihak polres melaui kasi humas dan kasat reskrim menyampaikan “bahwa gelar perkara akan dilakukan pada hari senin tanggal 2 Juni 2025”.

Setelah mendapatkan konfirmasi dari pihak humas polers Tojo Una Una, ternyata berita tentang jadwal gelar perkara tersebut bukan jadwal dari polres touna. Sehingga berita yang di terbitkan oleh media ”Info Touna” diduga keras “HOAX”. Kemudian media ini juga menkonfirmasi kepada pelapor yang menyampaikan “saya belum dapat info pak, terkait ada gelar hari kamis ini, kalau memang ada saya sangat bersyukur, agar saya mengetahui kepastian hukum perkara saya dilanjutkan atau tidak” kata AS.

“Oknum Wartawan yang diduga menerbitkan berita palsu (hoax) dapat menghadapi konsekuensi hukum dan sanksi etik apa lagi menyeret nama insitusi Negara (Polres Tojo Una-una). Konsekuensi hukum meliputi Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur sanksi pidana penjara bagi penyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran. Sanksi etik dapat berupa teguran, sanksi organisasi wartawan, dan bahkan pemecatan dari perusahaan pers”.

“Soal pemberitaan yang salah, Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan: “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”

“Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”)”.

Reporter :Kabiro Touna (YN. LADEHU).

bidikhukumnews.com