Kasus 1,9 Kg Sabu, Putra Wabup Karimun Dituntut 20 Tahun Penjara

Karimun–bidikhukumnews.com-

DA (2 kiri) bersama tiga rekannya menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus sabu-sabu sebanyak 1,9 kilogram dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,Rabu (13/3/2024). (foto: Kejari Karimun)
Karimun, JurnalTerkini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menuntut terdakwa DA, putra Wakil Bupati Karimun, pidana penjara selama 20 tahun terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,9 kilogram.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Verdinan Pradana dan Lustakeri di hadapan majelis hakim yang diketuai Tri Rahmi. SH dan Hakim Anggota Fauzan SH dan Ronal SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (13/3/2024).

“JPU menuntut DA hukuman 20 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, serta membayar denda sebesar Rp10 miliar subsidair 2 bulan penjara,” kata Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan menyampaikan tuntutan JPU tersebut.

Rezi menjelaskan, JPU dalam tuntutannya menyebutkan bahwa DA terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain DA, JPU juga menuntut tiga terdakwa lain yang terlibat dalam kasus serupa, pertama terdakwa MR dituntut hukuman penjara selama 20 tahun potong tahanan sementara dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair 2 bulan penjara.

Kedua, terdakwa PA juga dituntut hukuman penjara selama 20 potong tahanan sementara dan denda Rp10 miliar subsidair dua bulan penjara.

Dan ketiga, terdakwa FA juga dituntut 20 tahun penjara potong tahanan sementara dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair dua bulan penjara.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa DA dan kawan-kawan yang didampingi kuasa hukum Ridwan dan Partner menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam persidangan yang akan dilanjutkan pada Rabu (20/3/2024) mendatang.

Diberitakan sebelumnya, DA dan tiga rekannya merupakan satu jaringan kasus narkoba yang diungkap Kepolisian Resor (Polres) Karimun pada Agustus 2023 yang lalu, semasa Polres Karimun dipimpin Kapolres AKBP Ryky W Muharram.

Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari DA dkk sebanyak 1,9 kilogram”

Red

bidikhukumnews.com