Kebakaran Melanda Alun-alun Suryakencana, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup

CIANJUR, –bidikhukumnews.com

Kebakaran hutan yang melanda kawasan Alun-alun Suryakencana pada Kamis (6/8/2026) memicu langkah pengamanan dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP). Pihak berwenang resmi menutup sementara seluruh aktivitas pendakian di kawasan taman nasional, terhitung mulai Jumat (7/8/2026) hingga Selasa (11/8/2026). Penutupan ini ditempuh guna memaksimalkan penanganan kebakaran sekaligus menjamin keselamatan masyarakat dan petugas yang bertugas di lapangan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Balai Besar TNGGP Nomor SE.18 Tahun 2026 tentang Penutupan Kegiatan Pendakian, yang ditetapkan di Cibodas pada Kamis (6/8/2026) dan ditandatangani Kepala Balai Besar TNGGP, Sadatta Noor Adirahmanta.

Sesuai isi surat edaran, penutupan berlaku untuk seluruh jalur pendakian yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Penghentian sementara aktivitas pendakian dilakukan agar proses penanganan kebakaran dapat berlangsung secara maksimal tanpa terganggu aktivitas wisata, sekaligus meminimalkan potensi risiko terhadap keselamatan masyarakat maupun petugas yang sedang bertugas.

“Kebijakan ini bertujuan melindungi calon pendaki, pengunjung wisata, masyarakat, dan pegiat alam bebas, serta mendukung efektivitas operasi penanganan kebakaran di kawasan konservasi,” tegas Sadatta Noor Adirahmanta, Jumat (7/8/2026).

Bagi calon pendaki yang telah melakukan pemesanan tiket pada periode 7–11 Agustus 2026, BBTNGGP akan memfasilitasi proses pengembalian biaya atau refund. Tautan pengajuan pengembalian dana akan dikirimkan melalui layanan pesan WhatsApp resmi kepada ketua kelompok yang telah melakukan pendaftaran.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi BBTNGGP atau melalui akun media sosial resmi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Surat edaran ini diterbitkan dengan mengacu pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Salinan surat edaran juga telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, unsur TNI dan Polri, serta instansi terkait lainnya guna memperkuat koordinasi penanganan kebakaran di kawasan Gunung Gede Pangrango.

BBTNGGP mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan penutupan sementara tersebut dan tidak melakukan aktivitas pendakian hingga masa penutupan berakhir atau terdapat pemberitahuan resmi berikutnya. Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan penanganan kebakaran sehingga kondisi kawasan segera pulih dan aktivitas pendakian dapat kembali dibuka secara aman dan tertib.
HDs

IZIN DULU YAH!!!!!!