”Megakorupsi Nikel Sultra: Rumdin Wabup Digeledah, Publik Tagih Tersangka Elite!”
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kini berada di bawah sorotan tajam publik. Langkah agresif penyidik menggeledah Rumah Jabatan (Rumdin) Wakil Bupati Kolaka serta kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS) didesak tidak hanya berhenti sebagai “aksi panggung” atau simbolis semata. Kejati dituntut berani menyeret seluruh aktor intelektual—tanpa pandang bulu—dalam pusaran megakorupsi pertambangan ore nikel yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN).
Desakan keras ini disuarakan oleh Pengurus Cabang Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara (PC-HIPPERMAKU) Kolaka. Mereka menegaskan bahwa momentum penggeledahan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar tuntas gurita korupsi tambang di bumi Sultra.
Kerugian Negara Fantastis: Masih ada sekitar Rp175 miliar kerugian negara yang belum dipulihkan dalam perkara ini.
Sasar Ring 1 Daerah: Penggeledahan menyasar Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka dan rumah Dirut PT BPS setelah munculnya bukti baru di persidangan.
Izin Bermasalah: IUP PT Babarina Putra Sulung (BPS) terkonfirmasi telah dicabut oleh Dinas ESDM Sultra sejak tahun 2022, namun aktivitasnya terus disorot.
Tuntutan Supervisi: Kejagung didesak turun tangan mengawasi penyidikan guna menghindari intervensi politik dari elite lokal maupun nasional.
Uji Nyali Kejati Sultra di Pusaran Kekuasaan
Ketua Umum PC-HIPPERMAKU Kolaka, Muh. Irfan Firdaus, menyatakan bahwa keberanian dan independensi Kejati Sultra di bawah kepemimpinan Dr. Sugeng Riyanta kini tengah diuji di hadapan publik. Menurutnya, keseriusan jaksa tidak boleh kendur hanya karena berhadapan dengan tembok kekuasaan atau pengaruh politik.
”Kami mengapresiasi langkah progresif Kejati Sultra yang berani melakukan penggeledahan di tempat-tempat krusial, termasuk Rumdin Wakil Bupati Kolaka. Namun, apresiasi saja tidak cukup. Publik hari ini menunggu langkah konkret: segera tetapkan tersangka baru bagi siapa pun yang terbukti menikmati hasil kejahatan ini,” tegas Irfan kepada media BidikhulumNews.Com.
Penyitaan dokumen transaksi keuangan, invoice penjualan ore nikel, buku rekening, dokumen RKAB, UKL-UPL, hingga izin Terminal Khusus (Tersus) dinilai sudah lebih dari cukup untuk memperluas jerat hukum kepada pihak-pihak lain yang sebelumnya melenggang bebas.
Misteri Rp175 Miliar dan Operasi IUP ‘Bodong’
Pernyataan Kepala Kejati Sultra terkait sisa kerugian negara sebesar Rp175 miliar yang belum berhasil diselamatkan menjadi sinyal kuat bahwa jaringan korupsi ini sangat masif. HIPPERMAKU mendesak agar penelusuran aset (asset tracing) dilakukan secara radikal.
Lebih mencengangkan, status Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BPS ternyata telah resmi dicabut oleh Dinas ESDM Sultra sejak tahun 2022. Fakta ini memicu pertanyaan besar mengenai legalitas operasional dan dugaan adanya “pembiaran” sistematis oleh oknum berwenang yang merugikan keuangan negara dalam jumlah raksasa.
Desak Kejagung Turun Tangan Halau Intervensi
Mengingat perkara ini menyeret nama-nama besar di lingkaran kekuasaan daerah, HIPPERMAKU meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan supervisi ketat terhadap Kejati Sultra. Hal ini dinilai penting untuk mengamankan jalannya penyidikan dari potensi intervensi politik dan lobi-lobi bawah meja.
”Jangan sampai penggeledahan kemarin hanya menjadi simbol keberanian sesaat, sementara para aktor utama yang memegang kendali justru lolos dari jerat hukum. Di hadapan hukum, tidak boleh ada elite yang kebal,” pungkas Irfan.
Organisasi kepemudaan ini memastikan akan terus mengawal kasus ini bersama koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan media hingga seluruh kekayaan alam Sultra yang dijarah secara ilegal dapat dipertanggungjawabkan di meja hijau.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan







