Istri Polisi Dilaporkan ke Polres Kolaka, Diduga Tebar Ujaran Kebencian dan Fitnah ‘Anak Haram’ di Media Sosial
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Ruang digital kembali memanas. Akun Facebook atas nama Selviana Salamba resmi dilaporkan ke Polres Kolaka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, dan ujaran kebencian, 30/01/2026.
Terduga pelaku yang disebut-sebut merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RS SMS Berjaya sekaligus istri anggota Polri ini, kini terancam hukuman penjara serius.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Berti Layuk (BL) dan Herlina Noni dengan nomor laporan B/19/I/2026/SAT tertanggal 10 Januari 2026. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus yang bermula dari komentar kasar di media sosial tersebut.
Narasi Kebencian yang Melukai Harkat Martabat
Narasi Kebencian yang Melukai Harkat Martabat
Kasus ini dipicu oleh komentar-komentar pedas dan menyerang pribadi yang diduga ditulis oleh Selviana Salamba. Tak tanggung-tanggung, korban menyebut akun tersebut melontarkan kata-kata merendahkan seperti “Kaunan Assu” (anjing budak), “Budak Beludak”, hingga tuduhan keji yang menyerang kehormatan keluarga, yakni menyebut anak korban sebagai “Anak Haram” serta melabeli korban sebagai “Pelakor” dan “Tukang Selingkuh”.
Padahal, Berti Layuk menegaskan bahwa dirinya hanya mengunggah konten sejarah Tanah Toraja yang bersumber dari Google.
”Saya heran kenapa akun ini menyerang saya dengan bahasa kasar, padahal saya tidak kenal dia. Kalau ada yang salah dengan postingan sejarah saya, temui saya langsung, jangan menghina di medsos. Ini jelas pencemaran nama baik,” tegas Berti dengan nada kecewa.
Pengacara Pasang Badan: Kawal Hingga Tuntas!
Kuasa hukum pelapor, Muh. Hasrul La Aci, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku penghinaan digital, terlebih jika pelaku memahami hukum.
”Kami akan terus bersinergi dengan Polres Kolaka. Perlu dicatat, dengan berlakunya regulasi baru, ancaman bagi pelaku penghinaan di ruang digital semakin nyata,” ujar Hasrul.
Ia merujuk pada Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE terbaru) yang mengancam pelaku dengan pidana penjara 2 tahun atau denda Rp400 juta. Selain itu, jika terbukti menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pelaku dapat dijerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
Tuntutan Keadilan Keluarga
Bagi keluarga besar Berti Layuk, serangan digital ini bukan sekadar ketikan di layar, melainkan penghinaan terhadap leluhur dan harga diri keluarga. Mereka mendesak agar status terduga pelaku sebagai istri aparat dan PNS tidak menjadi penghalang proses hukum.
”Inikan sejarah tanah leluhur kami. Kami keberatan dan meminta pihak berwajib mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu,” tutup pihak keluarga.
Analisis Hukum yang Digunakan:
•Pasal 27A UU 1/2024: Menggantikan ketentuan lama untuk penghinaan di ruang digital.
•Pasal 45A UU ITE: Terkait ujaran kebencian yang menyerang kehormatan.
•Pasal 156 & 157 KUHP: Terkait potensi gangguan keamanan akibat ujaran kebencian.
Ungkap Kuasa hukum pelapor, Muh. Hasrul La Aci, S.H., M.H.,
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan






