Kepala Desa Sukaraharja Klarifikasi Tuduhan Kekerasan: “Pembinaan Warga Dilakukan Secara Tegas, Tanpa Pemukulan”
CIANJUR – bidikhukumnews.com Pemerintah Desa Sukaraharja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, secara resmi meluruskan informasi yang beredar luas terkait dugaan tindakan kekerasan dalam proses pembinaan terhadap sejumlah warganya. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Budi Rahman, Minggu (12/4/2026), sebagai bentuk tanggung jawab publik dan upaya menjaga kondusivitas wilayah.
Kepala Desa menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan adanya pemukulan atau tindakan fisik lainnya dalam proses pembinaan adalah tidak benar dan tidak berdasar. Ia mengajak masyarakat untuk menyimak kronologi faktual yang terjadi di lapangan.
Menurut keterangan Kepala Desa, peristiwa yang menjadi sorotan publik bermula dari dua laporan warga mengenai aksi pembobolan rumah di wilayah setempat. Berdasarkan hasil penelusuran dan kesaksian yang dihimpun pemerintah desa, teridentifikasi dua terduga pelaku pencurian serta satu pihak yang diduga sebagai penadah. Salah satu nama yang disebut dalam jaringan ini adalah Ardiansyah alias Dion.
Lebih lanjut, Dion juga diketahui sebagai terduga pelaku pengedar obat-obatan terlarang. Informasi tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap para relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat pelaksanaan cek urin yang dilakukan oleh Polsek Kadupandak bersama Puskesmas Kadupandak—atas permohonan pihak MBG—sejumlah indikasi mengarah pada pelibatan oknum tertentu dalam penyalahgunaan narkotika. Dalam praktiknya, sebagian transaksi barang hasil curian diduga dilakukan dengan menggunakan obat-obatan terlarang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Desa Budi Rahman mengambil langkah pembinaan dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk terduga pelaku, penadah, dan saksi, dalam forum musyawarah desa. Langkah ini, tegasnya, merupakan bagian dari kewenangan dan tanggung jawab kepala desa dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan desa.
“Dalam forum tersebut, tidak pernah terjadi tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, termasuk pemukulan maupun tindakan fisik lainnya sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan. Pembinaan kami lakukan secara tegas, terukur, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta tanggung jawab moral,” ujar Budi Rahman di hadapan wartawan.
Ia menambahkan bahwa pendekatan musyawarah dipilih untuk memberikan efek jera sekaligus peluang pembinaan bagi warga yang bermasalah, tanpa harus menghilangkan aspek kemanusiaan.
Di akhir keterangannya, Kepala Desa Sukaraharja mengimbau seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi dan menyebarkan informasi, terutama di platform media sosial. “Tidak semua informasi yang beredar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Hoaks dan fitnah hanya akan merugikan kita semua,” pesannya.
Kepala Desa juga menyampaikan catatan kritis untuk insan pers. Ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, keberimbangan, serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum mempublikasikan berita. “Akurasi pemberitaan adalah harga mati dalam jurnalisme. Jangan sampai masyarakat resah karena informasi yang setengah matang,” tegasnya.
Pemerintah Desa Sukaraharja berharap klarifikasi ini dapat menjadi pelurusan informasi yang utuh dan menjaga kondusivitas wilayah Desa Sukaraharja, khususnya, serta ketenteraman masyarakat Cianjur pada umumnya.
Reporter: HDS/jib






