Sukabumi // bidikhukumnews. com/ Aksi arogansi semakin tidak terkontrol termasuk di kalangan dunia pendidikan, Kepala PKBM printis Kec. Ciambar Kab. Sukabumi, saat di datangi Media seputar Indonesia dan sekjen PWRI Kabupaten Sukabumi ke sekretariat di sambut dengan sikap tidak menyenangkan tidak selayaknya seorang Kepala PKBM, Sabtu (5/8/2022).
Saat Kepala PKBM Owin di konfirmasi tentang BOP Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dia malah berbicara yang sepatutnya tidak di sampaikan tokoh Pendidik, Ini sama persis dengan yang namanya wartawan atas Nama AH. lapor Polsek, Kejari ujung-ujungnya semua duit “tuturnya.
Lutfi selaku ketua PWRI menyayangkan adanya perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh SDR. Owin tersebut kepada mereka dengan mengakumulasikan penilaian jeleknya kepada pewarta lain itu kepada rekan-rekan media seputar Indonesia itu kan tidak adil.
Selanjutnya kedatangan mereka itu untuk konfirmasi terkait dengan anggaran Dana BOP dari Pemerintah, tapi belum juga konfirmasi tersebut di laksanakan dalam bentuk wawancara.
“PaK Owin sudah membuat front tidak kooperatif dengan melontarkan bahasa yang tidak senonoh selaku tokoh dan Pendidik dan menjustifikasi dengan bahasa – bahasa yang mengarah kepada fitnah,” ungkap ketua PWRI
padahal apa salahnya sih kita bersikap Tabayyun sama orang, apalagi para wartawan itu di kurung oleh UUD Pers dan UUD KIP jelasnya.
“Untuk selanjutnya kami dari DPC PWRI kab.Sukabumi segera akan menerbitkan LAPDU ke pihak APH terkait persoalan di atas.karena ini sudah jelas, sikap dan tindakan sdr.owin tsb telah membunuh karakter pewarta,” tegas lutfi.
Lutfi juga menambahkan, Sikap dan tindakan dari sdr Owin in tidak mencerminkan seorang pendidik dan orang yg punya integritas.
Sekaligus Beliau tidak paham apa artinya etika juga etitude serta tupoksi dari wartawan.bagaimana pun juga wartawan adalah jendela informasi publik yang berkewajiban memberikan informasi2 ke masyarakat yang sipat nya komverenshive, Sesuai dengan UUD pers No.40 tahun 1999. Berdasarkan data,keterangan dan konfirmasi.melalui hasil konfirmasi2. Pungkasnya.
Di sisi lain hal terkait dengan Pengalokasian anggaran pemerintah khususnya yang berkaitan dengan Dunia Pendidikan ,Itu harus transparansi dan akuntabilitas,ucapnya.
” jangankan terhadap wartawan kepada orang tua Siswa pun harus terbuka dan transparan seperti yang di kutip dari
UU KIP atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan Hukum yang berkaitan dengan,”papar ketua.
pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi.
Kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional dan cara sederhana.
Ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas.
keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
“Untuk itu kepada Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi atau Disdik Provinsi segera menindak tegas para oknum yang diduga kurang beretika.,Yang pada akkhirnya justru dengan sikap demikian akan membuka tabir para pewarta ada apa dengan Dunia PKBM.Ini akan menjadi PR besar kami untuk menguak semua Persoalan yang ada di PKBM tersebut,”tutup ketua peri kab sukabumi.
(Heri)