PKBM Kesetaraan Se Kabupaten Garut, Memberikan Sumbangan 10% Dana BOP Terhadap Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM)

 

Garut Bidikhukumnews.com

Awak media mendatangi salah satu anggota Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) menjabat sebagai Kabid IT Iwan Kurniawan, S.Pd.I, memberikan keterangan bahwa tiap PKBM berdasarkan aturan (FK PKBM) tiap PKBM memberikan sumbangan persiswa sebesar Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) setelah dipersentasekan jatuh di angka 10% dari BOP yang diterima oleh pihak PKBM. Minggu, (21- 05- 2023).

Adapun yang sudah memberikan sumbangan terhadap Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) dari 315 PKBM dana yang sudah masuk ke (FK PKBM) kurang lebih sebesar Rp. 70. 000.000,00 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dari 115 PKBM. Tandasnya.

Dan Iwan Kurniawan S.Pd.I, menjelaskan bahwa dana sumbangan tersebut diantaranya untuk kegiatan Gelar Diklat Untuk Operator PKBM Se Kab. Garut dilaksanakan Pada hari Rabu, 09 Mei 2023 bertempat di aula hotel sabda alam Cipanas Garut, sekaligus sebagai ketua pelaksana dan narasumber ada juga narasumber dari Jawa barat namanya Dadang, perserta Diklat yang hadir 115 orang mewakili operator lembaga PKBM yang sudah memberikan sumbangan. Ujarnya.

Dan dana untuk kegiatan Diklat Operator yang dikeluarkan oleh (FK PKBM) kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan peserta Diklat operator dikasih uang transportasi cuman besaran nya tidak tahu karena yang mengeluarkan adalah bendahara. Rencana kedapannya Insya Allah dibulan Juni akan mengadakan kegiatan Diklat Kepala Sekolah dan Guru karena itu sesuai dengan juknis BOP untuk meningkatkan mutu kepala sekolah, guru dan operator. Pungkasnya.

Awak media meminta keterangan terkait kepala sekolah PKBM rangkap jabatan Iwan Kurniawan S.Pd.I, memberikan keterangan secara aturan tegas bahwa mutlak kepala sekolah tidak boleh merangkap jabatan karena ditolak dapodik akan merah atau tidak menerima. Kalau kepala sekolah nya merah tidak bisa mencairkan BOP karena tidak sinkronisasi, kecuali kalau guru boleh rangkap jabatan di formal dan non formal sebab itu akan membantu kekurangan jam ngajarnya misalnya untuk sertifikasi kalau di formal induk non formal non induk begitupun sebaliknya. Tandasnya.

Awak media meminta keterangan terkait ada beberapa PKBM yang belum cair BOP Iwan Kurniawan S.Pd.I, memberikan penjelasan sekaligus membenarkan ada beberapa PKBM yang belum cair BOP sebetulnya tidak ada kendala tapi kenapa belum cair tidak mengerti dan Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) sudah melakukan upaya koordinasi dengan pihak Dinas, sementara Dinas juga bingung akan tetapi akan terus berusaha untuk menyampaikan terhadap pihak KPN untuk BOP terhadap beberapa PKBM yang belum cair. Pungkasnya.

Pewarta : ASB